RS Primaya Kota Bekasi Diduga Tawarkan Ubah Faktur BPJS kepada Pasien, Tutupi Kesalahan?

RS Primaya Kota Bekasi Diduga Tawarkan Ubah Faktur BPJS  kepada Pasien, Tutupi Kesalahan?

Pihak RS Primaya saat bertemu pasien terkait dobel BPJS, Selasa (10/1/2023) -Foto Kos-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelayanan BPJS diduga terjadi dobel pembayaran. Kejadian itu dilakukan oleh pihak RS Primaya di Jalan K.H Noer Ali Kalimalang Kota Bekasi.

Ironisnya, dari pihak RS Primaya setelah melakukan kesalahan tersebut, melalui dokter Dian menawarkan ubah faktur pembayaran BPJS. 

"Solusinya adalah kita ubah faktur ya, supaya tidak ada lagi kesalahan dari pihak RS Primaya," ujar dr Dian saat ditemui wartawan, Selasa (10/1/2023). 

BACA JUGA:Larangan Peredaran Cikibul di Jabar Masih Dikaji, Menyusul Kasus di Kota Bekasi

Tawaran dr Dian mengundang reaksi pihak pasien Dessy yang diwakili Sapto sang suami. Argumentasi dr Dian bahwa bukti pembayaran pertama adalah awal data IGD. 

"Pembayaran kedua sebagai hasil rekam medis perkembangan si pasien," terang dr Dian yang terkesan alasan mengada-ada.

BACA JUGA:Catat Syarat dan Segera Daftar Lowongan Kerja di LKPP, Mumpung Masih Ada Waktu

Sementara Yadi selaku Humas RS Primaya memberikan penjelasan sangat subyektif. "Buat apa uang sembilan ratus ribu jika memperkaya pihak RS Primaya," kata Yadi bernada sinis. 

Alibi dari Yadi sendiri menyatakan diagnosa pasien  semua berasal dari dokter. "Sepakat bahwa IGD semua orang bisa masuk ke dalamnya, tapi saat ada diagnosa dokter tidak masuk sebagai pasien gawat darurat maka pasien ini tidak bisa dicover BPJS," terang Humas Yadi.

BACA JUGA:Siapkan Rp18 Miliar, Dua Jalan di Karawang Diperbaiki Tahun ini!

Bahkan terkait pencetakan pembayaran yang diduga dobel tersebut dikatakan Yadi sama sekali tidak ada klaim dobel.

Pihak pasien yang diwakili suami Sapto mempertanyakan hal tersebut. "Lantas untuk apa bukti pembayaran dicetak dobel RS Primaya yang menjadi sumber masalah, lantas dengan alasan system kemudian adanya error maka menjadi aneh saja," cetus Sapto sang suami pasien Dessy.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Segera Selesaikan Pencairan Gaji TKK

Pihak BPJS yang diwakili Ismail dan dr Fanny lebih mengarah pada regulasi. "Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) yang menjadi tupoksi saat dokter mempunyai otoritas menentukan kondisi pasien," tukas dr Fanny yang diamini Ismail mewakili BPJS. (cr1).***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: