Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali, Tukang Galon Keliling di Karawang Diringkus Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali, Tukang Galon Keliling di Karawang Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy-Foto Arie Acong-

Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas.

BACA JUGA:KPR Sudah Lunas, Nasabah BTN di Kota Bekasi Belum Terima SHM?

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: