Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali, Tukang Galon Keliling di Karawang Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy-Foto Arie Acong-
Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas.
BACA JUGA:KPR Sudah Lunas, Nasabah BTN di Kota Bekasi Belum Terima SHM?
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: