Pelaku Pembunuhan Pedagang Asongan di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologisnya

Pelaku Pembunuhan Pedagang Asongan di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologisnya

Kapolres Karawang gelar ungkap kasus pembunuhan pedagang Asongan di Lampu Merah Pemda Karawang, Minggu (15/1/2023) -Foto Arie Acong-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tersangka AR (24) pelaku penusukan pedagang asongan di lampu merah Pemda Karawang terancam 15 tahun penjara. Dia menduga telah melakukan perencanaan sebelumnya. 

Polisi Polisi dari Polres Karawang telah menangkap pelaku setelah berlari ke kampung halamannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (1/10/2023). 

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, Kanit Jatanras Ipda Kadek dan Paur Humas Ipda Herawati di Mapolres Karawang, pada Minggu (15/1/2023) mengungkapkan bahwa pelaku telah mendukung aksinya. 

BACA JUGA: Wajah Baru Situ Gede di Tasikmalaya, Cocok Tempat Ngariung, Balakecrakan dan botram

"Teersangka ini telah merencanakan penusukan terhadap korban YS (36) yang merupakan sesama pedagang asongan di lampu merah Pemda Karawang, "ungkap Kapolres dalam konfrensi pengungkapan kasus pembunuhan di Lampu Merah Karawang. 

Pasalnya tegas Kapolres, AR terlebih dahulu membeli dua belah pisau ke Pasar Johar dengan menggunakan angkutan kota. 

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap di Sumsel , Ternyata Profesinya Sesama Pedagang

"Tersangka berinisial AR (24) ditangkap dirumahnya di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Palembang. Yang merupakan sesama pedagang asongan," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono 

Wirdhanto mengatakan, tersangka AR melakukan pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial YS (36) yang beralamat di Kampung Paracis, Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang sudah direncanakan. 

BACA JUGA:Bojongmangu Jadi Pusat Pengembangan Bibit Padi Merah di Bekasi, Ini Manfaat dan Sejarahnya

Karena AR terlebih dahulu membeli dua belah pisau ke Pasar Johar dengan menggunakan angkutan kota. 

"Pisau tersebut disimpan oleh tersangka satu disaku celana depan dan satu pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR," tegasnya. 

BACA JUGA:Pemilihan Ketua RW 09 Jatimekar Digelar, Hanya Dua Calon

Setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang, kemudian tersangka Kembali lagi ke Lampu merah depan Pemda karawang menghampiri korban yang sedang berada di pinggir Trotoar lampu merah Pemda Karawang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: