Pelaku Pembunuhan Pedagang Asongan di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologisnya
Kapolres Karawang gelar ungkap kasus pembunuhan pedagang Asongan di Lampu Merah Pemda Karawang, Minggu (15/1/2023) -Foto Arie Acong-
Setelah melihat korban yang sedang duduk di kursi trotoar AR langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. Kemudian korban melarikan diri namun AR masih mengejar dari belakang.
BACA JUGA:Ciri Jenius yang Jarang di Sadari, Nomor 5 Itu Pasti Anda
AR menusukkan pisau tersebut ke arah Punggung korban sebanyak satu kali.
"Setelah berhasil menusukan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastik kerupuk jualannya tersebut, "tegasnya.
BACA JUGA: Imlek 2574 Kongzili, Klenteng Hok Lay Kiong di Kota Bekasi Mulai Bersolek
Sedangkan korban berlari ke arah mobil PJR Polisi kemudian masuk ke dalam Mobil PJR dan korban dibawa ke rumah sakit Islam, korban yang sakit sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia.
"Dengan kejadian ini, Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: