Wacana Penertiban SP-3 Revitalisasi Pasar Kranji, Pengembang: Perusahaan Selalu Berpegang Teguh pada PKS

Wacana Penertiban SP-3 Revitalisasi Pasar Kranji, Pengembang: Perusahaan Selalu Berpegang Teguh pada PKS

kondisi tanah timbunan di areal utama untuk pembangunan gedung dalam revitalisasi pasar kranji, mulai ditumbuhi rumput liar. Sementara kejelasan revitalisasi sampai sekarang masih miteri alias belum ada kejelasan kapan dimulai, Rabu (11/1/2023)-foto Amin -

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Wacana Pemkot Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) akan segera menerbitkan surat peringatan ketiga atau SP-3 terkait revitalisasi pasar Kranji Baru di Beksai Barat, mendapat tanggapan pihak kedua alias pengembang.

Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Haryono, kembali menegaskan bahwa sebagai pihak kedua dalam revitalisasi Pasa Kranji Baru mereka telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) termasuk yang diminta dalam SP-1 dan SP-2. 

"Saya sebagai pihak kedua menghargai setiap kebijakan dari Pemda. Tapi, saya tegaskan sampai sekarang perusahaan selalu berpegang teguh pada PKS. PKS adalah landasan hukum untuk revitalisasi Pasar Kranji," tegas Iwan dikonfirmasi awak media (16/01/2023). 

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Segera Terbitkan Surat Peringatan ke-3 Revitalisasi Pasar Kranji

Untuk itu, Iwan berharap SP-3 yang diwacanakan Pemkot Bekasi sesuai yang disampaikan melalui Plt Kepala Disprindag tidak dilaksanakan. Sebab sebelumnya perusahan sudah memenuhi semua kewajiban yang termuat dalam SP-1 dan SP-2. 

Menurutnya sebelum menerbitkan SP-3 urutannya pasti ada SP-1 dan SP-2 dan itu telah dipenuhi semua salah satunya meneribitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Juni 2022.

BACA JUGA:Disdik Kota Bekasi Intruksikan Larangan Mainan Lato lato di Lingkungan Sekolah

Kemudian menerbitkan bank garansi pada Oktober 2021 dan yang terakhir disuruh membayar kompensasi.

"Nah untuk pembayaran kompensasi nya sudah ada solusi nya yaitu PT. ABB sesuai dengan berita acara rapat pendampingan di Kejari 27 Oktober 2022 bahwa PT. ABB membayar Rp84 juta per bulan dan itu sedang dibayarkan tiap bulannya, itu semua materi nya sudah terpenuhi," ujarnya. 

BACA JUGA:Ini Stok Pupuk Subsidi Wilayah Jabar, Banten dan DKI Jakarta

Lebih lanjut dia pun menanggapi wacana adanya pemeriksaan dari BPKP Jawa Barat. Dikatakan sampai dengan saat ini belum mendapat informasi terkait hal itu. 

"Jika ada konfirmasi dari Pemkot Bekasi, maka perusahan akan menyediakan semua data-data yang dibutuhkan. Tapi sampai sekarang belum pernah ada konfirmasi soal pemeriksaan dari BPKP,"tegasnya.

BACA JUGA:Sertifikasi CPIB Jadi Langkah Penting Implementasikan Ekonomi Biru di Sektor Budidaya, Ini Keuntungannya

Wacana akan pemeriksaan dari BPKP sebagai pihak kedua yang ditunjuk dalam revitalisasi pasar Kranji, tentu akan menyiapkan data agar berimbang biar ada data dari Pemkot sebagai pihak pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: