Ini Gawat, Pelajar SMP Diringkus Polisi Karena Cabuli Bocah SD
foto ilustrasi-foto Jabarekspres-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ini gawat, pelajar SMP diringkus polisi karena diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.
Kejadian tersebut terjadi di daerah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pelaku berhasil diringkus Polisi dari Polres Tanjungpinang pada, Selasa (17/01/2023).
Pelaku merupakan pelajar SMP di Tanjungpinang harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatan yang dilakukannnya sejak November 2022 lalu.
BACA JUGA:Inilah Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Beroperasi Tanpa Izin Sesuai Regulasi, Apa Saja?
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengatakan, keduanya baik korban dan pelaku merupakan anak dengan usia belia.
BACA JUGA:Jawab Tudingan Mahasiswa dalam Aksi, Baznas Beri Klarifikasi Begini
Bahkan pelakunya juga masih duduk di bangku sekolah pertama.
“Pelakunya X (14) sedangkan korban berusia 11 tahun,” kata AKP Ronny B.
BACA JUGA:Lantik 154 Kepala Sekolah dan 27 Pejabat Fungsional, Gubernur Jabar Ingatkan Integritas
Dijelaskan Ronny, kejadian bermula saat korban sedang bermain di seputaran tempat ibadah.
Ketika itu pelaku mengajak korban, hingga korban ikut ke lantai 2 tempat beribadah.
“Saat di lantai 2. Pelaku memaksa korban. Kemudian terjadilah hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
BACA JUGA:ASKAB Bekasi Gelar Kongres Biasa Jelang Pemilihan Ketua, Berminat Bersiap Mendaftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: deltakepri