KPU Kota Bekasi Ajak Civil Society Tingkatkan Kualitas Demokrasi, Jangan Berasumsi

KPU Kota Bekasi Ajak Civil Society Tingkatkan Kualitas Demokrasi, Jangan Berasumsi

Ali Syaifa AS, Komisioner KPU Kota Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID  - Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS, mengajak civil society untuk bersama meningkatkan kualitas demokrasi menyambut pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dengan tak mengumbar tudingan, dugaan tanpa data jelas.

"Mari sama-sama meningkatkan kualitas demokrasi Pemilu di Indonesia dengan memberi masukan positif melalui cek balance berkualitas jangan hanya menduga, asumsi lalu diumbar ke publik,"tegas Ali Syaifa menanggapi tudingan Pemersatu Pemantau Pemilu (PPP) pada Sabtu (4/2/2023).

Diketahui sebelumnya Ketua Pemersatu Pemantau Pemilu (PPP) Agung menduga KPU Kota Bekasi mengutak-atik perubahan Dapil atas dasar pesanan secara praktis yang disampaikan oleh kepentingan elit Parpol besar di wilayahnya.

BACA JUGA:Kelanjutan Revitalisasi Pasar Kranji Masih Tunggu Rekomendasi BPKP Perwakilan Jabar

Agung meminta KPU kota Bekasi Bidang Divisi Teknis Ali Syaifa untuk fokus dalam tahapan pemilu serentak 2024 jangan liar dalam hal praktek praktis dengan tidak mengutak atik dapil di kecamatan.

Dia menilai alokasi  dapil atas sebuah wilayah yang tidak sesuai dengan proporsi jumlah populasi. Populasi sedikit diberikan alokasi kursi yang besar, sementara populasi yang lebih banyak diberikan kursi sedikit.

BACA JUGA:Raker PKN 2023 Sukses Rumuskan Agenda Program Strategis

Hal itu akan menimbulkan pembentukan dapil yang aneh sehingga menjadi dapil kadal yang dalam berbekal dapil aneh mendapatkan kursi sehingga praktek curang terjadi.

Perubahan dapil harus dilandasi sejumlah prinsip melihat kondisi geografis dan demografis yang bermacam-macam.

“Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil,"cetus  agung.

BACA JUGA:Faisyal Dianggap Cocok Jadi Ketua KONI Kota Bekasi

Agung meminta  kepada anggota KPU kota Bekasi untuk tidak tergoda oleh praktek praktis. meningkat penyelenggara tahun 2018 lalu ada catatan merah dari DKPP

Dalam putusan Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 4 anggota KPU Kota Bekasi telah diputus bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena dinilai melanggar kode etik. dinyatakan bersalah karena mengakomodir LPPDK Partai Gerindra kubu Ibnu Hajar Tanjung.

Sedangkan alasan KPUD menerima LPPDK tersebut, karena ada rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi.

BACA JUGA:Gus Yaqut Buka Rakernas Kemenag 2023, Titip 6 Pesan Ini

Menanggapi hal itu Ali Syaifa tegas mengatakan sebagai bagian dari civil society harus ikut serta dalam meningkatkan kualitas demokrasi di dalam Pemilu, dengan tidak mengumbar tudingan, dugaan, karena semua orang kalo hanya menduga menuding tanpa data valid semua bisa.

"Harusnya sebagai komponen, bagian dari pemantau harus bisa memberi kontribusi positif, misal penyusun Dapil yang dirancang mereka bisa melakukan tanggapan masyarakat,"tegas Ali.

BACA JUGA:Kerja Bakti Peduli Lingkungan dan Keselamatan Anak KARAWANG - Salah satu tradisi bulanan warga Perumahan De

Menurutnya saat ini KPU masih fokus melaksanakan tahapan Pemilu, termasuk didalamnya terkait Dapil meliputi penataan, penyusunan dan penetapan adalah bagian dari tahapan Pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilu Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota,

"Jadi tidak ada KPU Kota Bekasi itu mengutak-atik Dapil, yang ada justru KPU Kota Bekasi menjalankan tahapan penyusunan, penataan daerah pemilihan sebagaimana amanah UU dan turunan UU sebagaimana amanah PKPU nomor 6 tahun 2022,"tegas Ali

Dikatakan bahwa bahasa otak-atik Dapil itu tidak ada, tapi yang ada KPU Kota Bekasi menjalankan tahapan pemilu menyusun dan mendata. Terpenting adalah penetapan Dapil di Kabupaten/Kota se-Indonesia menjadi kewenangan KPU RI.

BACA JUGA:Kerja Bakti Peduli Lingkungan dan Keselamatan Anak KARAWANG - Salah satu tradisi bulanan warga Perumahan De

KPU Kabupaten/Kota sebelumnya telah melakukan rancangan tiga Dapil sesuai dengan prinsip penyusunan Dapil. Tahapan itu berjalan sejak November hingga Januari.

"Kita tunggu saja keputusan KPU RI terkait Dapil. Kami dalam pengajuan telah melakukan berbagai masukan dengan melakukan uji publik dengan melibatkan 7 unsur Pemda, Pengawas Pemilu, Tokoh Masyarakat (Tomas), organisasi semua diundang,"ujar Ali bertanya  kemana aja selama ini kenapa sekarang diakhir baru statement otak atik.

BACA JUGA:Retina Indonesia Gelar Aksi Gerakan Kali Bersih Anak Kali Cilemahabang Bekasi

Akhirnya ia pun mengajak mari sama-sama meningkatkan kualitas Demokrasi Pemilu di indonesia dengan memberi masukan positif melalui cek balance berkualitas jangan hanya menduga asumsi begitu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: