Resmi Menangkan Gugatan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Andy Salim Mulai Atur Langkah Baru
Status gedung Golkar DPD Kota Bekasi di Jalan A Yani dipertanyakan--
Namun diam-diam PN Bekasi saat proses anmaning teguran terhadap Pepen supaya mentaati putusan, malah muncul gugatan baru dengan alasan bahwa gedung itu bukan milik DPD Golkar.
BACA JUGA:Tahun Politik, Golkar Karawang Mulai Road Show Beri Penyuluhan Politik Kader di Tingkat Akar Rumput
Ia pun mempertanyakan jika gedung itu bukan milik DPD Golkar, kenapa berani dia jual kepada dirinya dan sudah menerima uang hasil penjualan gedung tersebut.
"Setelah bermacam alasan dan tidak memiliki dalih lain dan gugatan terus kalah, Pepen kemudian mencari pembenaran diri bahwa dia tidak menjual gedung Golkar. “Padahal dia sudah terima duitnya,” tegas Andi.
BACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Formulir Penjaringan Ketua KONI
Terkait dengan persoalan konsinyasi dalam gugatan terakhir tahun 2020 itu, yang sudah di putuskan Pengadilan Tinggi Jabar No 58/PDT/2022/PT.BDG. yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya banding Pepen.
"Jadi dalam perkara yang ke 6 ini pun kami kembali memenangkan perkara tersebut dan sudah inkrah keempat kalinya. Dengan demikian pihak Pepen sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Jika pun melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat lagi menghambat upaya eksekusi. Selain juga percuma saja karena dipastikan bakal kalah lagi,” pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: