Resmi Menangkan Gugatan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Andy Salim Mulai Atur Langkah Baru

Resmi Menangkan Gugatan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Andy Salim Mulai Atur Langkah Baru

Status gedung Golkar DPD Kota Bekasi di Jalan A Yani dipertanyakan--

BACA JUGA:Tidak Ada Larangan Tegas Kepala Daerah Calon Ketua KONI

Padahal, dalam kesepakatan awal, pelunasan penjualan gedung tersebut setelah pengosongan dan penyerahan. 

Namun, pihak DPD Golkar Kota Bekasi tak kunjung mengosongkan gedung DPD tersebut. 

Justru gedung itu masih tetap digunakan untuk aktivitas partai, sementara pajak bangunan gedung DPD Golkar diminta dibayarkan oleh pihak Andi Salim.

BACA JUGA:Masih Belum Jelas, Status Gedung Lama Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan

"Saya selama ini diam karena gedung itu masih digunakan untuk aktivitas partai Golkar,"ungkap Andy Salim di Jakarta mempertanyakan siapa yang wanprestasi disini, Minggu (12/2/2023). 

Tapi jelasnya Ketua DPD Golkar Kota Bekasi saat itu Rahmat Efendi malah menggugat dirinya. Gugatan pertama tahun 2014 itu jelas Andy Salim menyebut bahwa Rahmat Effendi mengajak damai.

Namun ternyata hanya akal bulus yang tidak dapat melaksanakan putusan PN Bekasi. Karena pada tahun berikutnya 2015 Rahmat Effendi kembali menggugat lagi hingga berakhir sampai inkrah di Pengadilan Tinggi Bandung, pada tahun 2017.

BACA JUGA:RK Resmi Jadi Kader Golkar, Disambut Sukacita Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: No Comment

Dijelaskan bahwa pada saat gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung, pihak Rahmat Effendi telah dikalahkan oleh pengadilan tinggi. 

"Hakim PT Bandung menolak gugatan untuk pembatalan akte notaris dan Putusan Van Dadding di PN Bekasi sebagaimana yang dimohon oleh penggugat,"ujarnya. 

Namun lanjut Andy Salim, tak puas dengan kekalahan itu, setahun kemudian Pepen menggugat kembali di PN Bekasi dengan alasan yang berbeda lagi. Dalam gugatan ini pun Pepen kembali kalah dan inkrah untuk ketiga kalinya. 

BACA JUGA:Perolehan Kursi Golkar Kota Bekasi Diprediksi Terjun Bebas Pemilu 2024, Ini Penyebabnya!

“Saat kami mengajukan eksekusi atas gedung Golkar, Pepen dengan lobby sesama Forkompinda mempermainkan hukum dengan menitip duit di PN Bekasi sebagai bentuk konsinyasi agar bisa terlepas dari jerat pidana yang saya laporkan di Polda Metro Jaya,"paparnya. 

"Saya sempat protes dan mempertanyakan perihal permohonan eksekusi yang sudah lama diajukan tapi tidak diproses, padahal kita sudah bayar,"tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: