Pemerintah Diingatkan Tak Asal Ubah Perda Pemekaran Bekasi, Ketimpangan Utara dan Selatan Jadi Spirit Awal

Pemerintah Diingatkan Tak Asal Ubah Perda Pemekaran Bekasi, Ketimpangan Utara dan Selatan Jadi Spirit Awal

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh (tengah)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi diingatkan untuk tidak asal merubah peraturan daerah (Perda) terkait kajian baru yang dilakukan dalam pemekaran wilayah.

Kajian pemekaran Kabupaten Bekasi sebelumnya karena dilandasi oleh adanya ketimpangan antara Utara dan Selatan. Sekarang memunculkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cikarang sebagai Kota Madya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhamad Nuh menanggapi pernyataan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan soal pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi tegas mengingatkan untuk tidak asal merubah Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya.

BACA JUGA:Tri Adhianto Dipastikan Jadi Calon Tunggal dari PDI Perjuangan Kota Bekasi

"Wacana baru dimunculkan daerah Cikarang, nah ini menyimpang dari kajian sebelumnya bahwa sebenarnya yang dirasakan oleh masyarakat Bekasi adalah adanya ketimpangan Utara dan Selatan,"tegsa M Nuh, kepada KBE Senin (20/2/2023).

Pemekaran itu berawal karena jauhnya areal, lambatnya akses, atau Utara merasa dianaktirikan dari percepatan pembangunan di kabupaten Bekasi. Sehingga pada zaman Bupati Saadudin dan DPRD Syamsul Falah disepakati pemekaran wilayah Bekasi Utara.

BACA JUGA:Pak Uu Ikut Pilgub Jabar, RK: Saya Do'akan

Dikatakan bahwa semangat Pemekaran wilayah dengan kajian lama adalah ingin terjadi percepatan pembangunan di Utara. Oleh karena itu disepakatilah pemekaran Bekasi Utara.

Menurutnya kesepakatan tersebut telah melalui kajian tim appraisal, tim ahli melibatkan para doktor, pakar untuk melakukan kajian. Sehingga muncullah kesepakatan pemekaran Bekasi Utara.

BACA JUGA:Masalah Klasik di Kota Bekasi, Setiap Hujan Entitas Tinggi Selalu Dikepung Banjir

"Itu dulu ya, itu dulu yang harus dijadikan sebagai patokan berpikir dan patokan landasan hukum dan sudah terjadi," jelasnya mengatakan bahwa Perda didukung oleh sejumlah analisis data kajian yang matang. 

Namun ketika dimunculkan isu baru, yang pertama dikhawatirkan pengalihan isu akan membuat gejala mandatnya pemekaran Utara padahal itu adalah pemekaran Bekasi Utara sudah keputusan dari pemerintahan kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Jalur Utama Karawang-Bekasi Terputus Akibat Banjir

"Kalau ingin membatalkannya harus dengan Perda baru tentu dengan kajian dan sebagainya tidak bisa dengan komen sementara," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: