Jadi Jaminan Penangguhan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen, Tri Adhianto: Itu Sesuai Ketentuan Hukum

Jadi Jaminan Penangguhan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen, Tri Adhianto:  Itu Sesuai Ketentuan Hukum

Terdakwa kasus penyerobotan lahan di Jatibening, Kota Bekasi menjadi tahanan kota setelah mendapat jaminan dari Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto--

Tidak ada jaminan uang dalam pengalihan penahanan tersebut. Pengalihan penahanan terhadap 4 terdakwa, Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rohim karena masing-masing menderita sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BACA JUGA:Pemenang Lelang Pengelolaan TPPAS Legok Nangka Diumumkan Akhir Mei 2023

Sementara alasan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Encep yang sejak tanggal 17 Februari 2023 bersama-sama dengan keempat terdakwa lainnya ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi Timur, karena terdakwa membuat surat pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan kooveratif, dijamin istri, dan pengacaranya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia dari Kejagung didampingi JPU dari Kejari Kota Bekasi Omar dan Arif, dalam surat dakwaan menyebutkan kelima terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Mulai Perbaiki Seluruh Rumah Rusak

Jaksa dalam surat dakwaannya, menjerat kelima terdakwa dengan pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: