Rawan Dirampok, Minimarket di Karawang ternyata hanya Andalkan Pengamanan Kamera CCTV
Pelaku perampokan minimarket di Karawang, Jumat (26/5/2023)--
Berita sebelumnya, Polres Karawang mengungkapkan tersangka kasus perampokan merupakan komplotan spesialis minimarket antar kabupaten di Jawa Barat.
Tersangka diantaranya berinisial HS, SP, dan MR ditangkap, satu pelaku tewas dan dua lainnya terkena luka tembak pada bagian kaki. Karena melakukan perlawanan terhadap aparat.
BACA JUGA:Penting! Pada 27-28 Mei Matahari Melintas Tepat Diatas Ka'bah, Umat Muslim Bisa Cek Arah Kiblat
"Kami melakukan konferensi pers, kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dan sidikat pelaku curas dalam hal ini minimarket," ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang pada Jumat (26/5/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, yakni rekaman CCTV, senjata tajam jenis celurit, senjata api rakitan airsofgun, motor pelaku dan barang berharga seperti uang runai maupun rokok.
BACA JUGA:Berlanjut, PC PMII Kota Bekasi Resmi Laporkan KPUD ke DKPP RI
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: