Direktur Perusahaan Kertas di Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan, Pengemplang Pajak Ini Rugikan Negara 9,68 Miliar

Direktur Perusahaan Kertas di Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan, Pengemplang Pajak Ini Rugikan Negara 9,68 Miliar

Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi (Dok. KBE Disway)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Direktur CV M yang bergerak bidang penjualan kertas di Kabupaten Bekasi, akhirnya ditahan sebagai tersangka tindak pidana korupsi perpajakan yang mertugikan negara hingga Rp9,68 miliar.

Penahanan tersangka oknum pengemplang pajak berinisial M (59) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang terhitung sejak hari ini," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko pada Kamis, 06 Juni 2023.

Artinya, sambung dia, pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan.

Menurut Hatmoko, konstruksi kasus ini berawal dari tindakan sengaja tersangka menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada periode Bulan Desember-Maret 2020.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tersangka diancam hukuman paling sedikit dua tahun dan maksimal enam tahun penjara," tukas dia.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Kartija mengatakan kerugian negara senilai Rp9,68 miliar berdasarkan penghitungan jumlah transaksi sebesar Rp90 miliar lebih yang tertuang dalam pajak pengeluaran perusahaan tersangka.

"Hari ini secara resmi kami menyerahkan satu berkas perkara dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," katanya.

Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan Polda Metro Jaya.

Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi pelaku tindak pidana bidang perpajakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak didukung Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapai pemenuhan pembiayaan negara.

"Penegakan hukum tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan," pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: