Mekanisme KDP Jabar Beri Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Mekanisme KDP Jabar Beri Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Pemdaprov Jabar mulai menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) bagi Aparatur Sipil Negara. --

BACA JUGA:Daftar Nama Bacaleg Kabupaten Bekasi Bocor, Begini Kata KPU

Kepala BKD Jabar Sumasna menambahkan, DWA dapat dilaksanakan bagi ASN tertentu, yakni ASN dalam Box 4,5,7,8 dan 9, jika merujuk pada 9 - Box Talenta kepegawaian.  BKD juga telah melaksanakan verifikasi layanan publik mana saja yang tidak bisa ditinggalkan dalam pelayanan tatap muka. 

"Kami sudah melakukan verifikasi ASN, khususnya Box 4,5,6,8,9. Pelayanan publik mana yang bisa dan tidak bisa diterapkan dengan MKD.

Misal tenaga kesehatan yang harus tatap muka tidak bisa MKD, kita filter mana yang bisa remote dan tidak. Jadi pelayanan yang harus bertemu langsung dengan masyarakat tidak bisa melaksanakan MKD," tegasnya. 

BACA JUGA:PPDB Jabar 2023 di Nilai Penuhi Aspek Transparan, Terbuka dan Akuntabel

Hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kesiapan ASN yang bersangkutan seperti memiliki peralatan seperti laptop dan bandwith internet untuk melaksanakan tugasnya atau tidak. Kinerja ASN setiap bulan juga akan dievaluasi. BKD juga sudah memiliki early warning system dalam pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan MKD. 

BACA JUGA:Giliran Gunungan Sampah Liar di Bintara Jaya Jadi Sorotan

MKD juga didukung sistem informasi kepegawaian yang lengkap, mulai dari aplikasi Dokumen Persuratan Elektronik, aplikasi TRK (E-Kinerja), aplikasi E - SAKIP, dan aplikasi KMOB Kehadiran. 

Model pembagian mekanisme kerja dinamisnya pun sudah jelas, seperti pembagian hari dan lokasi kerja: kapan reguler di kantor dan kapan fleksibel di luar, berapa jam kerja reguler berapa jam fleksibel. 

BACA JUGA:Jangan Coba-coba Palsukan Jalur KETM di PPDB 2023, Disdik Jabar Akan Tindak Tegas

MKD bisa diterapkan di kabupaten/kota. Salah satu yang berkomitmen Pemda Kota Tasikmalaya. Bahkan Pj. Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah hadir dalam peluncuran MKD di Gedung Sate. 

"Tasikmalaya sendiri sudah menyiapkan tim untuk mereplikasi MKD," tutur Cheka. 

BACA JUGA:Truk Fuso Terguling di Nagrek, Kendraan Dari Arah Bandung di Alihkan Ke Garut

Sejauh pengamatannya, Jabar merupakan provinsi pertama dan satu - satunya di Indonesia yang menerapkan MKD, sesuai instruksi Pemerintah Pusat yang nomenklaturnya disebut Flexibel Working Arrangement (FWA). 

"MKD merupakan impelementasi sistem kerja yang diminta Presiden, dan Jabar pertama kali menerapkannya," ucap Cheka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: