Rusak Ekosistem Mangrove dan Alur Perairan, KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Kepri

Rusak Ekosistem Mangrove dan Alur Perairan, KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Kepri

KKP tutup proyek reklamasi tak berizin di Batam di Kepulauan Riau --

BATAM,DISWAY.ID - Setelah menutup dua Tambak Udang di Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui lahan reklamasi tersebut merupakan milik PT. DIA yang rencananya akan dibangun kawasan pemukiman serta fasilitas penunjang lainnya.

"Hasil sidak kami bersama Ketua Komisi IV, Ditjen PKRL dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan, telah ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove", terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, Senin. 

BACA JUGA:Cycling de Jabar Potensi Kembangkan Potensi Wisata Jabar Bagian Selatan

Adin melanjutkan bahwa sebelum melakukan sidak bersama Komisi IV DPR RI, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut.

Dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara, bahwa memang benar teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.

BACA JUGA:Tak Miliki Dokumen CBIB, 2 Unit Usaha Tambak Udang di Batam Disegel

"Mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT. DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yg berlaku", tegas Adin.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, juga pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

BACA JUGA:Pipis Sembarang Tempat Warga Lampung Tengah Kena Bogem Tiga Anak Punk

Sementara itu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT. DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7).

Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.

BACA JUGA:CDJ 2023, Beri Dampak Positif terhadap Ekonomi di Sukabumi

"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif", ungkap Adin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: