Kronologi Pembunuhan Egi Sopir Taksi Online Sebelum Tewas Diracun di Bandung

Kronologi Pembunuhan Egi Sopir Taksi Online Sebelum Tewas Diracun di Bandung

Pelaku pembunuhan sopir taksi online Karanganyar dan penadah mobil (Foto: Disway.id)--

Jabar, Disway.id- Sopir taksi online asal Karanganyar, Egi Yoga Perdani (28), meninggal usai diberi kopi beracun dan jasadnya dibuang di Kecamatan Kertasari, Bandung. Keluarga mengungkap Egi sempat mengirimkan share location saat di Brebes.

Paman korban, Dwi Harsono, menyampaikan semula keponakannya mendapatkan order rental mobil pada Kamis 13/7/2023) untuk perjalanan dari Semarang. Egi disebut menjemput tersangka di kawasan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

"Setelah dari Semarang melanjutkan perjalanan ke Tegal. Sampai di Tegal katanya minta diantar lagi ke Jakarta. Sampai di Brebes keluarga mendapatkan share lokasi dari korban sekitar pukul 17.00 WIB," ucap Dwi saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/7/2023).

BACA JUGA:Terungkap Mayat Dipinggir Irigasi Karawang Ternyata Korban Pembunuhan Pasutri, Motif Cinta Segi Empat

Dwi menyebut share location itu merupakan kontak terakhir dari Egi. Setelahnya, keluarga mendapat kabar jika Egi telah meninggal dunia.

"Setelah itu hilang kontak hingga akhirnya ditemukan di areal perkebunan di Kecamatan Kertasari, Bandung," jelas Dwi.

Pihaknya pun menyerahkan proses hukum kasus pembunuhan Egi kepada polisi. Keluarga pasrah dan berharap keadilan untuk korban.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Wanita di Serang Baru

"Ya kita terima aja, mau bagaimana proses kepolisian saja yang proses. Harapan keluarga yang penting almarhum tenang, juga semoga tidak larut-larut, masalah hukum pasrah ke polisi," ujarnya.

Dilansir detikJabar, Egi Yoga Perdani (28) dibunuh Hendri Afan Ardianto alias Putro (37). Korban tewas usai meminum kopi yang sudah tercampur serbuk racun.

Semula Putro memesan mobil melalui media sosial Facebook untuk tujuan ke Semarang. Namun, di tengah perjalanan, tersangka meminta korban berhenti di sebuah warung. Kala itu itu, tersangka berdalih hendak membeli teko listrik.

BACA JUGA:Tiga Orang Tewas di Bekasi Ternyata Pembunuhan Berantai, Total 9 Orang Tewas, Ini Modusnya!

"Padahal tersangka membeli (serbuk) racun," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Selasa (18/7).

Kemudian dalam perjalanan itu, tersangka kembali meminta korban untuk menepi. Tersangka lalu turun dan menuju ke sebuah minimarket untuk membeli kopi dan camilan.

"Setelah itu tersangka mencampurkan (racun) ke sebuah minuman kopi dingin. Kemudian kopi tersebut diminum oleh korban," ucapnya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pedagang Asongan di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologisnya

Saat akan kembali melanjutkan perjalanan, korban langsung kejang-kejang hingga meninggal dunia. Tersangka langsung mengambil alih mobil dan korban dipindah ke jok tengah. Kemudian tersangka langsung berbelok arah ke daerah Arjasari Kabupaten Bandung dengan maksud hendak menjual kendaraan curian tersebut.

"Setelah korban meninggal ditaruh di jok belakang dan mobilnya dikuasai oleh tersangka," bebernya.

Sebelum korban meninggal, dalam perjalanan tersangka diam-diam sudah menawarkan mobil Egi kepada penadah berinisial B di Facebook. Kemudian setelah korban tewas di dalam mobil, tersangka langsung menemui B.

BACA JUGA:Polisi Sebut Tersangka Pembunuhan di Lemahabang ODGJ, Hasil Pemeriksaan RSUD Karawang

Namun setelah akan sampai di titik janjian bersama B, tersangka membuang dahulu mayat korban. Setelah itu langsung menjual mobil milik korban.

Kasus ini pun terungkap setelah jasad korban ditemukan. Dari hasil penyelidikan polisi terungkap pelaku pembunuhan adalah Putro.

Atas perbuatannya, Hendri dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3.

BACA JUGA:Perselingkuhan di Kantor Berakhir Pembunuhan, Rachmawati yang Diperbutkan Itu Pernah Sekantor dengan Asnan

Sedangkan B selaku penadah dijerat Pasal 460 KUHP dan Pasal 221 yaitu menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya yaitu 20 tahun penjara.***


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: