Pastikan Pengenaan PNBP, Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan Diperketat

Pastikan Pengenaan PNBP, Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan Diperketat

Adin melakukan inspeksi bersama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya diperketat.

Hal itu untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pasca produksi.

“Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan secara maksimal,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin pasca melakukan inspeksi, Senin (24/7/2023).

BACA JUGA:Intensifkan Pengawasan di Laut Natuna, KKP Tambah Satu Kapal dari Jepang

Diketahui Adin melakukan inspeksi bersama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon. Hak itu guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Adin menjabarkan bahwa pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia.

BACA JUGA:Dukung Investasi 'Emas Hijau' di Wakatobi KKP Persiapkan Skema Integrasi dari Hulu ke Hilir

Melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).

Pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan otomatis menerima Billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya.

Pemilik kapal diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk keberangkatan melaut selanjutnya.

Adin menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

BACA JUGA:Rusak Ekosistem Mangrove dan Alur Perairan, KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Kepri

Selain pengawasan, KKP juga terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Bahwa kesadaran untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai hasil bukan semata-mata untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara.

"Agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan berkelanjutan,” pungkas Adin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: