Tiga Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional Diringkus Polisi, Begini Modusnya!
Press confrence Polres Metro Jakarta Timur--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tiga pelaku penipuan online atau media elektronik dengan modus bekerja paruh waktu, jaringan internasional berhasil diringkus polisi dari Polres Metro Jakatta Timur.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap dari pengungkapan tersehut berinisial DPS (26), DPP (27) dan WW (35). Ketiganya diduga melakukan penipuan modus kerja paruh waktu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
BACA JUGA:Pulau Pasaran di Bandar Lampung Disiapkan Jadi Percontohan Kampung Nelayan Maju
“Korban seorang wanita berinisial AM saat itu masuk ke akun instagram milik tersangka kemudian meng-klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup Whatsapp bernama “TOKPED” dimana korban diberikan tugas
paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan,” kata Kombes Trunoyudo melalui keterangan resminya, Selasa (25/7/2023).
Dikatakan Korban, diharuskan mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku dimana awalnya pelaku akan mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp400.000,.
BACA JUGA:Tawuran Sadis di Kota Bekasi, Satu Tewas Luka Sabetan dan Dilindas Mobil, 17 Orang Diringkus
“Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan,” ujar Trunoyudo.
“Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp878.000.000,- ,” sambungnya.
BACA JUGA:Cemburu Berujung Penganiayaan, Dua Pelaku Diringkus Polisi satu DPO
Kabid Humas menyebut, peran dari pelaku DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban, dimana pelaku DPP pernah bekerja sebagai Costumer Service Judi Online di Kamboja.
“Sementara tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung buku tab dan ATM, Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri,” bebernya.
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Egi Sopir Taksi Online Sebelum Tewas Diracun di Bandung
Selain itu kedua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening.
Trunoyudo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan ATM di bawa ke Kamboja.
“Lalu pelaku yang berada di Kamboja membuat website dimana saat orang membuka link yang dibuat oleh tersangka tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu, dan dalam kerja paruh waktu tersebut ditawarkan menyetor atau transfer uang dimana korban akan mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
BACA JUGA:Dispenser Polytron, Rahasia Air Minum Sehat dan Higienis untuk Keluarga
“Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang didalam rekening korban habis. Adapun dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah,” kata Trunoyudo.
Pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening, DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.
BACA JUGA:Pipis Sembarang Tempat Warga Lampung Tengah Kena Bogem Tiga Anak Punk
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone SE, Buku Tabungan dan Kartu ATM (Bank BRI, MANDIRI, CIMB, BCA), Kartu Perdana (XL, TSEL, NETPHONE), 3 Unit Handphone, 1 CPU & Box Handphone, Buku Catatan, Uang Tunai Mata Uang Kamboja, Vietnam, Thailand Pecahan 1000,500,300,20,10., 11 Buku Tabungan & Kartu ATM (Bank BCA, BRI, BNI, BTN), 13 kartu ATM (Bank BCA, BRI, MANDIRI, BNI, CIMB NIAGA), 2 Paspor an DENY PERMANA PUTRA, 2 Kartu Foreign Employment an.
DENY, 1 Kartu PERS an. DENY, 13 Kartu Perdana (XL, TSEL, AXIS, SMARTFREN), 4 Unit Handphone, 1 Laptop & charge, Buku Catatan, 162 Lbr Mata Uang Kamboja Pecahan 100.
BACA JUGA:Suami Bakar Istri dan Anak di Cakung Sudah Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: