Cemburu Berujung Penganiayaan, Dua Pelaku Diringkus Polisi satu DPO

Cemburu Berujung Penganiayaan, Dua Pelaku Diringkus Polisi satu DPO

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, yang digelar pada Senin (24/07/2023) --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Cemburu berujung penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, dua pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku masuk daftar pencarian orang alias DPO.

Dua pelaku penganiayaan berhasil dibekuk unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi. Hal itu terkait penganiayaan yang dilandasi cemburu kepada Aldi Setiawan warga Kampung Gabus, Desa Sriamur, Bekasi Utara pada 12 Juli 2023 lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, yang digelar pada Senin (24/07/2023) mengatakan modus operandinya berawal dari kekesalan dan rasa cemburu pelaku AH terhadap korban, Aldi Setiawan karena sering melakukan komunikasi via chat dengan mantan istri AH.

BACA JUGA:Mahasiswa Kecewa Sikap Plt Wali Kota Bekasi Saat Aksi Pembagian Selebaran Kecurangan PPDB

“Lalu AH mengajak temannya MR (21) dan FLW (27) untuk melukai korban, “ucap Kapolres.

Sementara otak dari perbuatan pidana AH masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) sedangkan kedua pelaku MR dan FLW berhasil dibekuk Polres Metro Bekasi.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Melon di Telukjambe, 2 Ditangkap, Siapa Otaknya?

“AH pelaku yang melakukan perencanaan dan juga melukai korban. Dan mengajak para pelaku lain melakukan tindak kejahatan dimaksud, ” jelas Kombespol Twedy.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa peran dari kedua pelaku berbeda.

BACA JUGA:Tiga Pengedar Ganja di Bekasi Bekuk Polisi, Barang Bukti 14 Kilogram

“Untuk pelaku MR ini yang melakukan pembacokan dengan menggunakan bilah besi yang menyerupai pedang berukuran panjang”, terangnya.

Satu pelaku membacok korban, dan satu pelaku mengantar dan menunggu di motornya supaya bisa lari dengan cepat.

BACA JUGA:Kadis LH Akui Belum Tahu Soal Saluran Limbah Pabrik Bakso dan TPS Liar di DAS Cikeas Jatirangga

“Kemudian untuk FLW ini yang membantu berturut serta yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua mengantar dan menunggu,” jelas Kapolres Metro Bekasi.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, AH yang kini menjadi DPO, dan MR dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Semantara FLW dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: