Konsolidasi Aksi 10 Agustus Oleh PC LEM SPSI di Kota Bekasi Dihadiri Sejumlah Tokoh Nasional
Konsolidasi digelar di ruangan Muzdalifah, Islamic Centre, Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, itu dihadiri ratusan buruh pada Sabtu (29/7/2023) --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pimpinan Cabang, Serikat Pekerja, Logam Energi Mesin (PC SP LEM) SPSI Kota/Kabupaten Bekasi Pimpinan Warnadi Rakasiwi menggelar konsolidasi menjelang aksi demo akbar satu juta buruh di Jakarta pada 10 Agustus 2023 mendatang.
Konsolidasi digelar di ruangan Muzdalifah, Islamic Centre, Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, itu dihadiri ratusan buruh dan beberapa tokoh nasional seperti Rocky Gerung dan Jumhur Hidayat, pada Sabtu (29/7/2023) sore.
Terlihat hadir Rocky Gerung itu, juga dihadiri Ketua Umum K-SPSI Mochamad Jumhur Hidayat, Ketua Umum PP SP LEM SPSI Ir.Arief Winardi, Presiden KASBI Neneng Elitos, Ketua Umum PP SPN Joko Heryawan, Presiden ASPEK Mirah Sumirah, Pimpinan SP SPMI Nur Hidayat, Aliansi Buruh Pelabuhan Ahmad Sugeng, Wakil Ketua DPP K-SPSI Idrus, tokoh Buruh Saud Aritonang, dan Ketua DPC FSBDSI Kota dan Kabupaten Bekasi Saepudin dan Sekretaris DPC K-SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Fajar Winarno.
BACA JUGA:Rugikan Martabat Partai Pemenang, PKS akan Bawa Pembatalan Senam Bersama Anies ke Ranah Hukum
Wanardi Rakasiwi, mengatakan kegiatan yang digelar bertujuan untuk memantapkan dan mensukseskan rencana aksi demo akbar satu juta buruh Jabodetabek, pada tanggal 10 Agustus 2023 mendatang.
“Aksi demo akbar ini bertujuan menuntut kepada Pemerintah agar segera membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja, Omnibus Law, Cluster Ketenagakerjaan yang kami anggap sangat merugikan masyarakat pekerja dan masyarakat buruh di seluruh Indonesia, agar segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”ungkap Warnadi Rakasiwi.
Sementara itu Ketua Umum K-SPSI Mochamad Jumhur Hidayat mengajak seluruh tokoh serikat buruh (SB) dan Serikat pekerja (SP) yang hadir dan optimis, bahwa aksi pada 10 Agustus 2023 akan menghasilkan kemenangan.
Dikatakan bagaimana para tokoh SP/SB berjuang agar Jaminan Hari Tua (JHT) boleh dan bisa dicairkan sebelum usia buruh 56 tahun.
BACA JUGA:Izin Senam Stadion PCB Dicabut, Massa Pro Anies Bersama Simpatisan PKS Tetap Padati Jalan A Yani
"Dimana pencairan JHT bisa dilakukan apabila sudah tidak bekerja di perusahaan manapun, seluruh kepesertaan yang dimiliki sudah nonaktif dan sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu peserta dinyatakan non aktif,"jelasnya.
Sementara itu Pengamat Politik Rocky Gerung menanggapi soal rencana demo akbar tanggal 10 Agustus 2023, bahwa dia menyatakan hal tersebut adalah upaya para tokoh serikat buruh dan serikat pekerja mencari gara-gara dengan pemerintah.
BACA JUGA:TKW Asal Cabangbungin Disiksa Majikan di Saudi, Dani Ramdan Upayakan Pemulangan
Tuntutan para tokoh serikat buruh dan serikat pekerja tentang tuntutan pembatalan Undang Undang Cipta Kerja, Omnibus Law, klaster Ketenagakerjaan yang dianggap sangat merugikan masyarakat pekerja dan masyarakat buruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: