Puluhan Mahasiswa Geruduk DBMSDA, Terkait Proyek Saluran di Bantargebang

Puluhan Mahasiswa Geruduk DBMSDA, Terkait Proyek Saluran di Bantargebang

Puluhan Mahasiswa mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI)melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Senin 7 Agustus 2023.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan Mahasiswa mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI)melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Senin 7 Agustus 2023.

Mereka menduing ada dugaan tindak pidana korupsi di DBMSDA dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Korlap Aksi Bung Rahman menyebutkan bahwasannya dugaan kasus korupsi itu dilakukan pada pembangunan lanjutan saluran Kecamatan Bantargebang ke Kali Cileungsi/Kali Bekasi. 

BACA JUGA:Soroti Pengadaan Pompa Air, APPB Gelar Aksi di Depan DBMSDA Kota Bekasi

Dalam hal ini jumlah pagu anggaran yang digelontorkan melalui APBD 2021 sebesar Rp. 19.420.200,00.

“Kami turun didepan gedung Dinas BMSDA Kota Bekasi pada siang ini merupakan kegiatan untuk meminta kejelasan daripada pihak dinas BMSDA yang telah di duga melakukan tindakan pidana korupsi pada anggaran APBD 2021 yang di pergunakan untuk pembangunan lanjutan saluran pada Kecamatan Bantargebang ke Kali Cileungsi/Kali Bekasi”. Ujarnya.

Beberapa masa aksi juga menyampaikan bahwasannya hal ini juga tidak dibenarkan oleh negara dan tidak sesuai atau menyalahi aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Minimalisir Banjir, DBMSDA Kota Bekasi Mulai Perbaiki Saluran Drainase di Kecamatan

Serta dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

“Ini bisa merugikan negara serta hal ini juga tidak sesuai atau menyalahi aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu kasus sepserti ini bisa dijerat dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001”. Imbuhnya

Dalam hal ini diduga bahwa adanya pengurangan besaran Volume yang dilakukan oleh oknum dinas BMSDA Kota Bekasi dan PT. JKA. 

BACA JUGA:Pepen Akhirnya Resmi Tempati Lapas Kelas II A Cibinong

Pasalnya besaran Volume yang dilapangan tidak sesuai dengan yang tercantum pada Kontrak yakni Sebesar 626,9 sedangkan yang dilapangan hanya sebesar 605,0. Dengan demikian maka adanya dugaan pengurangan volume tersebut sebesar 21,9, dengan kerugian negara sebesar Rp. 159.948091.00.

Maka dalam hal ini juga masa aksi tersebut memberikan hasil laporan Audit BPK kepada perwakilan dinas BMSDA serta menyampaikan beberapa tuntutannya, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: