Terpidana DLH di Kabupaten Dijemput Paksa, Kasus Pengadaan Excavator dan Buldozer di Kota Bekasi Apa Kabar?

Terpidana DLH di Kabupaten Dijemput Paksa, Kasus Pengadaan Excavator dan Buldozer di Kota Bekasi Apa Kabar?

Ilustrasi HOL--

Sedangkan proyek pengadaan Buldozer dengan Kode RUP 27505145, dengan pagu dana tertera Rp9.286.000.000 bersumber dana yang sama.

BACA JUGA:Terkait Limbah Pabrik Bakso di Sungai Cikeas, Adam Hawa Siliwangi Pemerintah Jangan Takut dengan Pengusaha

Waktu pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek tersebut, dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, yakni pada Juli 2021 dan September 2022.

Sebelumnya Kepala Seksi Intel, Yadi Cahyadi kepada sejumlah awak media, menyampaikan bahwa walaupun penyelidikan itu sudah dilakukan hampir satu tahun. Namun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, karena banyak pengaduan yang masuk ke Kejari Kota Bekasi.

BACA JUGA:Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga keluarkan Aroma Menyengat, Dijaga Lima Pos Keamanan

“Sampai saat ini masih berproses dan tidak dihentikan. Mohon bersabar ya, karena laporan yang masuk ke kita itu banyak sekali. Nanti akan kita sampaikan lagi kalau ada perkembangan,” ujarnya.

Sejak dugaan korupsi ini diselidiki, pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, termasuk Yayan Yuliana, mantan kepala Dinas LH.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: