PT LIU Terus Tebar Debu di Kota Bekasi di Tengah Upaya Pemerintah Kurangi Polusi Udara
Proyek Penanggulangan Banjir Kali Bekasi tebar debu tak terkendalikan ditengah upaya pemerintah menanggulangi polusi udara di kawasan Jabodetabek ditengah musim kemarau sekarang,--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -PT LIU Terus Tebar Debu di Kota Bekasi di Tengah Upaya Pemerintah Kurangi Polusi Udara.
Proyek subkon PT Lingga Indoteknik Utama (LIU) terus melakukan pelanggaran fatal ditengah upaya pemerintah pusat dan daerah di wilayah kawasan penyangga ibu kota berupaya mengurangi polusi udara.
Tapi, polusi tebaran debu yang terdampak proyek terus berlangsung melintasi jalan raya. Watertank yang dijanjikan nihil sebagai solusi minimalisasi polusi debu.
Perdana Silingga selaku pengawas di lapangan pengambilan tanah telah siapkan watertank. "Duapuluh menit tidak ada watertank maka saya stop ini pekerjaan sampai penyiraman dilakukan," kata Perdana Silingga saat di lokasi pengambilan tanah.
BACA JUGA:Kota Bekasi Diberi Penghargaan Atas Dukungan Roadshow Bus KPK
Ironis, hingga satu jam tak ada watertank datang melakukan penyemprotan.
Sementara itu Abdul salah seorang instruktur juga kecewa terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) PT LIU.
"Sejatinya ada pengawasan proyek Penanggulangan Banjir Kali Bekasi sebagai hasil kerjasama antara PT Adhi Karya dengan PT Nindya Karya dianggap menuai masalah. Pola kerja PT Lingga Indoteknik Utama (LIU) sebagai pihak subkon diduga tak diawasi oleh kedua perusahaan plat merah tersebut, saya ini independent," ungkap Abdul pada KBE, Rabu (23/8).
BACA JUGA:Pokdarwis Cikahuripan Digenjot Kembangkan Strategi Agrowisata
Menurut Abdul sebagai posusi independent wajib memberikan masukan atas solusi.
" Jalan keluar terkait dugaan tak ada pengawasan kerja di lapangan yang dilakukan subkon wajib dibicarakan bersama mencari jalan keluar semua pihak dilibatkan dan jangan egois," pungkas Abdul semangat.
BACA JUGA:Negara Jepang Kunjungi Kota Bekasi, Jajaki Program Promosi Pertukaran Regional
Diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) untuk menjalankan program menyiram jalan untuk mengurangi debu.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan emisi lingkungan dan mengurangi pencemaran udara. Perintah Tito itu tertuang dalam diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: