Wali Kota Tri Adhianto Disebut Gagal Mengatasi Pencemaran Kali Bekasi, Harus Jadi Evaluasi Rakyat di 2024

Wali Kota Tri Adhianto Disebut Gagal Mengatasi Pencemaran Kali Bekasi, Harus Jadi Evaluasi Rakyat di 2024

foto ilustrasi pencemaran Kali Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ketua Bidang Lingkungan Masyarakat Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia Forkim Amiruddin meminta Pemerintah Kota Bekasi melalui wali kota Tri Adhianto mengakui kegagalannya dalam mengatasi pencemaran Kali Bekasi yang terus terjadi tanpa ada solusi permanen.

"Masyarakat kota Bekasi saat ini dilanda kegelisahan melihat kenyataan kelangsungan hidupnya di suguhi krisis air bersih dampak dari pencemaran air kali Bekasi yang terus terjadi tanpa ada solusi permanen,"ungkap Amirudin, Senin 28 Agustus 2023.

Dikatakan bahwa kegelisahan itu terus terjadi dan diaktifkan oleh ketiadaan harapan kepada pemerintah kota Bekasi.  

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Dianggap Gagal Selesaikan Polemik Revitalisasi Pasar Bantargebang

Menyikapi apa yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Dr.Ir. Arifin Rudyanto, mengatakan bahwa persoalan Kali Bekasi yang kini tengah tercemar limbah industri bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab Wali Kota Bekasi

"Jika itu bukan tanggung jawab walikota bekasi lalu tangung jawab siapa, apa perlu kita menyalahkan tukang sapu? di pemerintahan kota Bekasi kan tidak,"ucap Amiruddin. 

BACA JUGA:Legendaris, Gubernur Jabar Dorong Lomba Kereta Peti Sabun Mendunia

Amiruddin menyampaikan seorang kementerian seharusnya bisa menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat mengalami dan terdampak akibat pencemaran yang terus terjadi tanpa ada solusi permanen di kali Bekasi.

Bukan sebaliknya, jika pemerintah tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan kali Bekasi, maka rakyat berhak marah kepada walikota Bekasi Tri Ardianto atas kelalaiannya dalam bertugas tidak bertindak mencari jalan keluarnya.

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Harus Bertanggung Jawab Terkait Pencemaran Berat yang Terus Terjadi di Kali Bekasi

Harus diketahui tegasnya bahwa pencemaran air Kali Bekasi ini terus dibiarkan tiap tahunnya artinya Wali Kota Bekasi Tri Ardianto tidak Becus dan sungguh sungguh menyelesaikan persoalan kali Bekasi untuk kebutuhan masyarakat kota Bekasi.

Adapun penjelasan atas Perda Kota Bekasi No.01 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot yang  menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum dan air bersih yang bermutu berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik amanat perda tidak jalankan

BACA JUGA:6 Tahunan Keberadaan SPGLJ PD Migas di Jatiraden, Warga Akui Hanya Sekali Terima Rp 300.000

"Kita sudah bosen apa yang disampaikan oleh pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak- pihak yang membuang limbah ke Kali Bekasi. Pertanyaan bertahun-tahun kali Bekasi tercemar, mana buktinya ada perusahaan pembuang limbah yang dikenakan sanksi,"tanya Amirudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: