Junaedi Dilantik Jadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Definitif, Ini Pesan Wali Kota Tri Adhianto

Junaedi Dilantik Jadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Definitif, Ini Pesan Wali Kota Tri Adhianto

Junaedi resmi menjabat sebagai Sekda Kota Bekasi definitif pada Rabu 30 Agustus 2023--

BACA JUGA:Bikin Ngenes, Lahan Sekolah Disegel Ahli Waris, Disdik Terapkan PJJ Khusus Tiga SDN di Bantargebang

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan mengenai berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja. 

"Untuk Kepala Disdamkar dan Kepala RSUD, Hasil evaluasi kinerja keduanya menunjukkan kinerja keduanya masih bagus dan tetap menjabat ditempatnya." Kata Tri.

BACA JUGA:Emak-emak Karawang Sambut Ridwan Kamil Saat Meninjau Jembatan Walahar

Dilanjutkan, hasil seleksi secara terbuka dari mutasi dan rotasi ini merupakan juga hasil dari evaluasi, terutama untuk posisi Kepala Kesbangpol dan Inspektorat Kota Bekasi karena memiliki fundamental dan situasional tahun 2024 karena harus memiliki kehangatan dan suasana damai mendekati pemilihan presiden, pemilihan calon legislatif dan pilkada serentak nantinya.

"Diharapkan betul ASN memiliki netralitas dan membantu sosialisasikan pelaksanaan pemilu damai pada tahun 2024 mendatang, abdi negara harus menjadi guide kepada masyarakat, agar menjalankan pemilu untuk kelanjutan kedepannya." Ujar Tri.

BACA JUGA:Perkenalkan Klaster Katresna, CSG Gelar Turnamen Mini Soccer Antar Anak Sekolah

Ia menambahkan kepada para pejabat yang telah dilantik agar bisa secepatnya menyesuaikan dan beradaptasi dengan cepat dalam bidang pekerjaannya, karena sebuah pelayanan prima yang dibutuhkan masyarakat Kota Bekasi.

"Harus bergerak dengan cepat, khusus untuk Sekretaris Daerah agar menjalankan roda Pemerintah ini di perangkat perangkat daerah terjalin koordinasi yang taktis,"tegasnya.

BACA JUGA:3 Atlet Kota Bekasi Lolos Babak Kualifikasi PON Aceh 2024

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan dilantiknya  kembali terhadap pejabat Kepala Disdamkar dan Direktur RSUD merupakan hasil penilaian, kecapaian kinerja, kecakapan dalam memimpin dua OPD tersebut.  

"Hasil penilaian mereka ditempatkan diposisi yang sama karena cocok menempati posisi tersebut. Ini dari hasil evaluasi dan assesmennya," ungkapnya. ***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: