Harta Kekayaan Bey T Machmudin Pj Gubernur Jabar Yang Gantikan Ridwan Kamil

Harta Kekayaan Bey T Machmudin Pj Gubernur Jabar Yang Gantikan Ridwan Kamil

Momen Bey T Machmudin mengajak Sutopo Purwo Nugroho keliling Istana Bogor.(Foto:Istimewa)--

 

Jabar, Disway.id-  Bey T Machmudin merupakan salah satu kandidat calon penjabat (Pj) yang diusulkan DPRD Jawa Barat untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

 

dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA) telah diputuskan untuk menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) menggantikan Ridwan Kamil akan habis pada 5 September 2023.

 

Rapat TPA tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dan dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Istana Merdeka, pada Kamis (31/8/23) dan telah diputuskan 10 nama penjabat gubernur daerah.

BACA JUGA:LHKPN Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Capai 36 Miliar, BN. Holik di Juluki Juragan Tanah di Kota Patriot

 

Bey T Machmudin terpantau rutin melaporkan harta kekayaannya kepada negara, terbaru 15 Maret 2023 untuk periode 2022.

 

Berdasarkan keterangan di laman e-LHKPN, Bey memiliki harta kekayaan total Rp9,4 miliar,

 

Jika dirinci, harta yang dimiliki oleh salah satu kandidat Pj Gubernur Jawa Barat itu dilaporkan mencapai Rp9.477.614.231.

 

Angka tersebut merupakan harta bersih setelah dikurangi utang sebesar Rp1 miliar.

 

Secara rinci, berikut daftar aset dan jumlah kekayaan Bey T Machmudin yang disebut menjadi kandidat kuat pengganti menggantikan Ridwan Kamil.

BACA JUGA:Resmi Jadi Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan, Harta Kekayaan Tri Adhianto Capai 11,6 Miliar

 

BERIKUT DAFTAR HARTA KEKAYAAN BEY T MACHMUDIN

 

- Tanah dan Bangunan: Rp5.600.000.000

 

1. Tanah seluas 300 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri

 

Rp. 150.000.000

 

2. Tanah dan bangunan seluas 128 m2/79 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp1.500.000.000

 

3. Tanah dan bangunan seluas 60 m2/60 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp450.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: