Ahli Waris Desak Pembayaran Lahan Kantor Desa Sukaresmi, Pemkab Bekasi Pilih Konsultasi Dulu ke BPK
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum bisa melakukan pembayaran tanah yang ditempati kantor desa sukaresmi, kecamatan cikarang selatan, meski sudah dimenangkan oleh penggugat atau ahli waris di pengadilan.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengaku pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya ada temuan BPK soal pembayaran tanah-tanah yang digugat oleh masyarakat atau ahli waris.
" Kami sedang berdiskusi karena kemarin juga ada temuan BPK itu adalah bahwa tanah-tanah yang digugat oleh masyarakat atau ahli waris walaupun di pengadilan ternyata masih ada proses-proses yang harus dilengkapi," kata Dani saat di Konfirmasi awak media, Rabu (13/9).
" Nah ini kami sedang konsultasikan ke BPK bagaimana dengan keputusan yang kedua ini. Soalnya kemarin pun ada di desa taman sari itu masih ada temuan BPK, jadi kita konsultasikan lagi sebelum kita eksekusi," dani menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Lambatnya keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi dalam memberikan kepastian persoalan lahan Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan membuat keluarga ahli waris semakin geram.
Pasalnya, sejak inkrahnya keputusan MA Tahun 2015 lalu, Keluarga ahli waris sebagai pemilik sah lahan desa hanya diberikan janji - janji bahwa Pemda akan membebaskan lahan desa dengan harga yang disepakati bersama.
"Sejak turunnya putusan MA Tahun 2015 lalu yang menyatakan kalau lahan Desa Sukaresmi ini merupakan milik ahli waris yaitu keluarga kami. Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya memberikan janji akan membebaskan. Tapi hingga kini kepastian itu tidak pernah ada." Kata Obay Sobari bersama kuasa hukumnya selaku ahli waris kepada Cikarang Ekspres. Minggu, (27/8).
Padahal, kata dia, keluarga ahli waris sudah mengikuti saran yang di ajukan oleh pemda melalui pengadilan untuk bersabar dan menunda pengosongan lahan atau eksekusi, mengingat desa merupakan pasilitas umum yang berkaitan dengan masyarakat.
"Kami sudah dengan sabar mengikuti saran Pengadilan Negeri Cikarang untuk tidak terburu - buru meminta pengosongan lahan, mengingat Kantor Desa Sukaresmi merupakan sarana publik yang melayani masyarakat. Karena kami masih memiliki hati nurani dan memaklumi fungsi desa sebagai penyedia pelayanan masyarakat." terang Obay.
Seperti diketahui tanggal 12 Juli 2023 PN Cikarang mengeluarkan Aanmaning atau semacam "teguran" kepada tergugat yakni (Desa Sukaresmi) untuk secara sukarela menjalankan isi putusan dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat dalam hal ini ahli waris.
Ditempat yang sama, Artasim, salah satu keluarga ahli waris juga mengungkapkan kekesalannya. Karena sudah sekian lama hingga bertahun- tahun sampai sekarang, kepastian itu belum di terima.
Sementara aktifitas Desa terus berjalan bahkan diluar pengurusan administrasi dan pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat.
"Kami menduga tidak adanya kepastian dari pemda ini merupakan jawaban bahwa pemda tidak punya itikad baik untuk membebaskan lahan Desa dan hanya mengulur - ulur waktu saja". bilangnya.
" Oleh karena itu, kami beserta keluarga sekali lagi meminta desa melakukan pengosongan lahan secepatnya secara sukarela. Karena kami sudah lelah dan merugi baik secara materi ataupun immaterial," pungkasnya. (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: