Bapenda: Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Karawang
Bapenda: Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Karawang--
KARAWANG - Sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak yang Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, serta Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.739-Huk/2022 tentang Pelayanan Pajak Daerah Secara Online melalui Aplikasi SIPADI, kami ingin mengingatkan pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara tepat waktu.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah menggunakan Formulir SPTPD dan Laporan Omset harus dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Untuk memudahkan wajib pajak, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan:
- Langsung ke Bapenda:Anda dapat datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melaporkan dan membayar pajak.
- Melalui Pos:Pengiriman laporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui layanan Pos.
- Melalui Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir: Jika Anda memerlukan layanan pengiriman yang lebih cepat, jasa ekspedisi atau jasa kurir dapat digunakan untuk mengirimkan laporan dan pembayaran pajak.
- Aplikasi SIPADI: Salah satu cara yang paling praktis adalah menggunakan Aplikasi SIPADI, yang memungkinkan Anda untuk melaporkan dan membayar pajak daerah secara online. Ini adalah alternatif yang nyaman dan efisien bagi wajib pajak.
Kami mengingatkan kepada semua wajib pajak di Kabupaten Karawang untuk mematuhi batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Kepatuhan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran sistem pajak daerah dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: