Rugikan Negara Hingga 1,8 Milliar, Ambu Anne-Eks Sekda Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19 Purwakarta

Rugikan Negara Hingga 1,8 Milliar, Ambu Anne-Eks Sekda Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19 Purwakarta

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika jadi saksi kasus korupsi BTT Covid-19 di PN Bandung.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Mantan Sekda Purwakarta Iyus Permana bersama mantan Bupati Anne Ratna Mustika menjadi saksi dalam kasus korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) COVID-19 di Purwakarta yang merugikan kas negara sebesar Rp 1,8 miliar. Keduanya menjadi saksi dipersidangan yang bergulir di PN Bandung.

Berdasarkan informasi yang dikutip disway.id di PN Bandung, Eks Sekda Purwakarta, Iyus Permana dihadirkan terlebih dahulu sebagai saksi di persidangan tersebut. Iyus dicecar jaksa soal kewenangannya saat itu dalam proses penganggaran bansos COVID-19 untuk pekerja yang terkena PHK di Kabupaten Purwakarta.

"Bantuan sosial ini buat para pekerja yang kena PHK akibat COVID-19. Yang menyiapkan datanya dari serikat, mereka menyampaikan permohonan ke pemerintah daerah untuk memberikan bantuan yang kena PHK," kata Iyus, dalam persidangan, Rabu (3/1/2024).

Iyus mengaku, selama proses pencairan dana tersebut, Pemkab Purwakarta selalu mewanti-wanti Dinas Sosial yang menjadi OPD pelaksana untuk mencairkan anggaran tersebut dengan tepat sasaran. Namun nyatanya, bantuan tersebut malah diselewengkan.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Purwakarta Terancam Hukuman Mati

"Saya juga baru tahu ketika ini ada masalah, soalnya kalau sudah teknis saya tidak tahu, di Dinsos semua kewenangannya. Pada waktu itu saya difokuskan ke penanganan COVID sebagai ketua harian di Purwakarta," ungkap Eks Sekda Purwakarta Iyus.

"Lanjut, Terdapat instruksi dari bupati masa itu Anne Ratna Mustika nggak supaya anggaran ini tidak diselewengkan begitu?," tanya Jaksa kepada Iyus.

"Ada, setiap minggu ada rapat zoom dengan pusat. Selalu menginstruksikan supaya tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana BTT," tegas Iyus.

Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta Ane Ratna Mustika mengaku, tugasnya saat itu hanya menindaklanjuti usulan bantuan dana yang diajukan serikat buruh. Setelah itu, Anne menyatakan tidak banyak mengetahui soal proses pencairannya.

BACA JUGA:GEGER!! Seorang Buruh Pabrik Ditemukan Tak Bernyawa di Tengah Jalan Cibalongsari

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat tanggal 1 September 2020. Usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi COVID-19," katanya.

Setelah menerima usulan ini, Ane kemudian merapatkannya dengan jajaran Pemkab Purwakarta. Setelah dikaji, bantuan tersebut rupanya bisa diberikan sebagaimana acuan yang dikeluarkan pemerintah.

"Ternyata bisa, mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan COVID-19. Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial," katanya.

"Nah, setelah itu kita tindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1000 karyawan, masing masing Rp. 2 juta, berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp. 2 milyar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD tekan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: