Rugikan Negara Hingga 1,8 Milliar, Ambu Anne-Eks Sekda Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19 Purwakarta

Rugikan Negara Hingga 1,8 Milliar, Ambu Anne-Eks Sekda Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19 Purwakarta

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika jadi saksi kasus korupsi BTT Covid-19 di PN Bandung.--

BACA JUGA:Viral! APK Caleg DPR RI Dirusak OTK, Hj. Vera Febyanthy : Kompetisi Boleh, Tapi Pakai Cara yang Fair...

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, Kejari Purwakarta menetapkan 3 tersangka yaitu Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P4A Purwakarta) dan Asep Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta). Ketiganya disinyalir mengkorupsi anggaran BTT tahun 2020 yang diperuntukkan bagi karyawan yang terkena PHK dampak pandemi COVID-19.

Dana BTT ini dikeluarkan untuk meringankan beban korban PHK sebanyak 1.000 orang yang bersumber dari anggaran dinsos P3A Purwakarta tahun 2020. Namun hasil pemeriksaan data yang diusulkan tidak sesuai dengan data penerima.

Untuk data penerima ada yang masih bekerja, ada yang terkena PHK namun bukan dampak COVID-19. Lebih parahnya lagi, ada yang sama sekali bukan pekerja. Ketiga kategori itu malah mendapatkan dana bansos.

Dalam temuan Kejari, bansos untuk 1.000 orang itu ternyata hanya disalurkan kepada 87 orang yang tepat sasaran. Sementara 913 sisanya, merupakan penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Meski Diguyur Hujan, Warga Dapil 7 Jabar Antusias Sambut Verrell Bramasta

Kejari Purwakarta juga menemukan potongan penyaluran BTT COVID-19 kepada karyawan yang terkena PHK. Setiap penerima yang seharusnya mendapat dana tunai Rp 2 juta, malah dipotong Rp 200 ribu oleh para tersangka.

Akibatnya, Kejari mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.849.300.000 atau Rp 1,8 miliar lebih. Ketiganya pun dijerat Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: