Begini Awal Mula Remaja di Bekasi Dijual Muncikara, Korban Diiming-Imingi Liburan ke Bali

Begini Awal Mula Remaja di Bekasi Dijual Muncikara, Korban Diiming-Imingi Liburan ke Bali

Tersangka kasus perdagangan orang berinisial AT alias Oma (52) dan D (18) di Polres Metro Bekasi Kota.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi telah menangkap dua muncikari yang menjual remaja 15 tahun asal bekasi. Polisi juga mengungkap awal mula korban dan tersangka berkenalan dengan pelaku dengan iming-iming liburan ke Bali.

"Kronologis kejadian, di mana tersangka D merekrut atau memperkenalkan korban berawal dari aplikasi Tantan, di mana aplikasi ini si D ini berkenalan dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/1/2024).

Korban kemudian diajak ke salon sekaligus rumah wanita inisial A alias Oma (52). Kepada korban, tersangka D mengaku akan mengajaknya berlibur ke Bali.

BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Hidrometeorologi

"Dan kemudian dari perkenalan tersebut kemudian diajak korban ke satu tempat, awalnya korban diajak berlibur ke Bali, tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma," katanya.

Dengan segala bujuk rayunya, tersangka Oma kemudian membujuk korban untuk melayani pria hidung belang. Korban dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah tempat kos di Kota Bekasi.

"Di situ korban dirayu, dibujuk dan dijanjikan dipekerjakan di situ dengan bujuk rayuan dari tersangka A alias Oma sehingga korban mau bekerja dengan tersangka Oma dan tersangka D di indekos 28," bebernya.

Tersangka D lalu mencarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat. Selama 3 bulan, D akhirnya mendapatkan sejumlah pelanggan.

BACA JUGA:Sinopsis & Link Nonton Kamen Rider Gotchard Episode 18 Subtitle Indonesia

"Selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang berhasil dicari dalam hal ini pelanggan yang mau menggunakan jasanya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka D dan Oma ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (bbs/dtc/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: