Sekda Dedy Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sekda Dedy Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang, pengadaan barang jasa Pemerintah, memberi amanat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengembangkan, merumuskan, dan meletakkan kebijakan pengadaan barang jasa Pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mendorong pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang, pengadaan barang jasa Pemerintah. 

Pasalnya, pada aturan tersebut memberi amanat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengembangkan, merumuskan, dan meletakkan kebijakan pengadaan barang jasa Pemerintah.

"Salah satu kebijakan yang telah dihasilkan yang dikembangkan dan dirumuskan adalah strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang jasa pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA:PT Hung A Pindah ke Vietnam, Kata CEO Schwalbe : Kita Masih Punya Pilihan Lanjut Produksi di Indonesia

Dedy menyampaikan, kebijakan, aturan, dan regulasi yang dirumuskan dan dikembangkan LKPP bertujuan untuk mendorong pengadaan barang jasa pemerintah. Dengan itu, tentunya akan memenuhi prinsip pengadaan yaitu, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Oleh sebab itu, kata dia, pelaku pengadaan barang jasa wajib memiliki potensi dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah, khususnya pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan pokja pemilihan.

"Sebagai pelaku pengadaan, terutama pejabat pembuat komitmen, dituntut untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme, dan kemampuan dalam bidang pengadaan barang jasa pemerintah,” jelasnya.

Dedy menambahkan, seiring dengan kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan, penguatan kompetensi pejabat pembuat komitmen ini berpedoman pada Kamus Kompetensi Teknis di Bidang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang telah dirumuskan oleh LKPP dalam Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2023 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

BACA JUGA:Ternyata PT HungA Vietnam Dibangun 2014 dari 'Tingginya Produksi' di Bekasi, CEO Schwalbe: Waktu Tunggu Kritis

Dimana, kompetensi PPK meliputi perencanaan pengadaan pemilihan penyedia. Pengelolaan kontrak, dan pengelolaan pengadaan secara swakelola adalah kompetensi yang wajib dimiliki agar tercapainya tujuan pengadaan barang jasa pemerintah, yaitu menghasilkan barang jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan didasarkan dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

"Maka sangat penting untuk pemahaman terhadap peraturan pengadaan barang jasa ini. Saya harapkan seluruh peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh agar mendapat pemahaman yang menyeluruh terhadap materi yang disampaikan serta aktif berkonsultasi dengan narasumber apabila terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan,” imbuhnya.  

Dedy berpesan, kepada para pejabat pembuat komitmen agar memahami betul berkenaan dengan aspek, yang berkaitan dengan kompetensi dan tugas. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Tumbuhkan Semangat Belajar Anak-anak Desa Kedungjeruk: Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kegiatan Taman Baca

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: