Gaduh! Sejumlah Petugas KPPS di Kabupaten Bekasi Tak Diberikan Uang Saku Usai Dilantik

Gaduh! Sejumlah Petugas KPPS di Kabupaten Bekasi Tak Diberikan Uang Saku Usai Dilantik

--

Selain menerima uang saku saat bimtek, petugas KPPS Pemilu 2024 juga akan menerima gaji.

Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dari surat tersebut diketahui, ada perbedaan gaji antara ketua KPPS dengan anggota KPPS.

Ada selisih Rp 100 ribu dari upah yang diterima ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024.

BACA JUGA:Nonton Saijaku Tamer Wa Gomi Hiroi No Tabi Wo Hajimemashita. Episode 3 Subtitle Indonesia

Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor sebanyak Rp 1,1 juta.

Dibanding pada Pemilu 2019, ketua KPPS hanya mendapat Rp 550 ribu dan anggota KPPS Rp 500 ribu.

Sementara itu, untuk petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri, juga akan mendapatkan bayaran yang lebih besar.

Ketua KPPS di TPS luar negeri memperoleh gaji Rp 6,5 juta, sedangkan anggota KPPS Rp 6 juta.

Lantas, kapan gaji KPPS Pemilu 2024 cair?

BACA JUGA:Nozomanu Fushi No Boukensha Episode 4 Subtitle Indonesia, Link Bstation dll

Jika merujuk pada aturan, gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai.

Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Dengan demikian, gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: