HORE! Gaji Pensiunan PNS Golongan I - IV Naik 12%, Segini Besarannya
ilustrasi gambar, Gaji Pensiunan PNS Naik--
Ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun PNS adalah istri atau suami, anak, atau orang tua yang ditunjuk oleh pensiunan PNS.
BACA JUGA:Marcus Gideon Secara Blak-blakan Dukung Prabowo-Gibran, Netizen: ASN Bukannya harus Netral yhaaa?
Jika pensiunan PNS tidak memiliki ahli waris, maka gaji pensiun akan berhenti.
Inilah daftar gaji pensiunan PNS semua golongan I – IV berdasarkan PP No 8 tahun 2024:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.685.700 – Rp1.892.000
- Golongan 1B: Rp1.685.700 – Rp2.003.100
- Golongan 1C: Rp1.685.700 – Rp2.087.800
- Golongan 1D: Rp1.685.700 – Rp2.176.100
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan 2A : Rp1.685.700 – Rp 2.732.600
- Golongan 2B : Rp1.685.700 – Rp 2.848.200
- Golongan 2C : Rp1.685.700 – Rp 2.968.700
- Golongan 2D : Rp1.685.700 – Rp 3.094.200
BACA JUGA:Sepanjang Januari 2024, Polres Metro Bekasi Tangkap Puluhan Pelaku Curanmor dan Begal
Gaji pensiunan PNS golongan III
- Golongan 3A : Rp1.685.700 – Rp 3.431.400
- Golongan 3B : Rp1.685.700 – Rp 3.576.600
- Golongan 3C : Rp1.685.700 – Rp 3.727.900
- Golongan 3D : Rp1.685.700 – Rp 3.885.600
Gaji pensiunan PNS golongan IV
- Golongan 4A: Rp1.685.700 – Rp4.050.000
- Golongan 4B: Rp1.685.700 – Rp4.221.300
- Golongan 4C: Rp1.685.700 – Rp4.399.800
- Golongan 4D: Rp1.685.700 – Rp4.585.900
- Golongan 4E: Rp1.685.700 – Rp4.779.900
BACA JUGA:Angin Kencang Mengamuk, Satu Orang di Sidoarjo Meninggal Dunia Akibat Kejatuhan Material Bangunan
Itulah tabel gaji pensiunan PNS semua golongan I II III IV berdasarkan PP No 8 tahun 2024. (bbs/bds/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber