Niat Liburan ke Kepualauan Seribu, Tujuh 'Wisatawan Lokal' Ini Pakai Swab Antigen Palsu, Ini Modus Pelaku

Niat Liburan ke Kepualauan Seribu, Tujuh 'Wisatawan Lokal' Ini Pakai Swab Antigen Palsu, Ini Modus Pelaku

METRO JAKARTA - Sebanyak tujuh orang wisatawan ditangkap polisi lantaran diduga menggunakan surat hasil pemeriksaan swab antigen covid-19 saat hendak berlibur ke Kepulauan Seribu. Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana pada Sabtu (22/05/2021). Kata dia, pengungkapan kasus itu di saat jajarannya dan stakeholder terkait melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu. Hal itu demi memastikan tidak terjadinya penularan korona di tempat wisata. “Nah ditemukan tujuh calon penumpang kapal yang akan berwisata ke Kepulauan Seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen dengan hasil negatif diduga palsu,â€ ungkap Putu. Adapun ketujuh pelaku itu berinisial JA, MRL, NA, MR, AH, SM dan SD. Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, salah seorang tersangka yakni JA mengaku surat hasil swab tersebut telah diedit sehingga dinyatakan negatif Covid-19. “Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah virus Covid-19 kepada masyarakat lainnya,â€ tukas Putu. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menambahkan awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021. JA sebelumnya melakukan pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen di sebuah apotek yang melayani praktik dokter bersama. Lalu, JA membuat surat hasil swab itu untuk kawan-kawannya. “JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya,â€ ujarnya. JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: