Polisi Cokok Duo Begal di Bekasi yang Bikin Wanita Terseret-seret di Jalanan

Polisi Cokok Duo Begal di Bekasi yang Bikin Wanita Terseret-seret di Jalanan

Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat mencokok dua pelaku kawanan curanmor atau pelaku perampasan motor di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat mencokok dua pelaku kawanan curanmor atau pelaku perampasan motor di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Akibat aksinya itu seorang wanita bernama Indah Agustiani (26) terseret aspal hingga 150 meter karena berusaha mempertahankan motor milik konsumen nya. Terkini, pelaku sudah ditangkap.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor dengan kekerasan itu terjadi tepatnya di depan kursus mobil Persimija Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung atau Underpass Cibitung ada Selasa (27/3/2024) siang.

Usai kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang, Barat, Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Galangan Kapal Pertamina ONWJ Bantu Ratusan Nelayan di Tambaksari

"Alhamdulillah pada 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih Kota Bekas," kata Sufi saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (04/03/2024).

Sufi menjelaskan, pelaku Andra dan Agus mengendarai sepeda motor berboncengan.

Tiba di lokasi kejadian melihat kunci sepeda motor tergantung di depan kursus mobil tersebut.

Hingga akhirnya, Andra mengambil sepeda motor itu dan Agus melihat situasi sekitar.

BACA JUGA:Viral, Bajaj Santai Lawan Arah di Tol Janger, Keasyikan Ngikutin Google Maps

"Pelaku Andra berperan sebagai pemetik atau mengambil motor. Sedangkan rekannya Agus ini yang memboncengi dan awasi situasi," beber dia.

Kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang encurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Kami masih lakukan pengembangan lagi, terutama mencari motor korban yang diambil itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kbedisway