Ini Daftar Empat Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang akan Dijadikan Lokasi Safari Ramadhan
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 M, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan kegiatan Safari Ramadan di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi. Adapun Safari Ramadan pertama dijadwalkan digelar di Kecamatan Tambelang pada 13 Maret 2024.
Setelah Safari Ramadan perdana di Tambelang, Kecamatan selanjutnya yakni Tambun Utara pada 20 Maret 2024, disusul Kecamatan Setu pada 27 Maret 2024, bersamaan dengan peringatan Nuzulul Qur'an. Terakhir yakni Kecamatan Muaragembong pada 3 April 2024.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto mengatakan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama para kepala perangkat daerah akan hadir setiap hari Rabu selama bulan Ramadan.
"Dalam kegiatan Safari Ramadan itu, Pak Bupati bersama kepala perangkat daerah hadir seminggu sekali, setiap Hari Rabu di empat kecamatan yang sudah terpilih," kata Bennie, Minggu (10/3).
BACA JUGA:Viral di Medsos, Jambret yang Incar Anak-Anak di Babelan Bekasi Dicokok Polisi
Adapun kegiatan Safari Ramadan sendiri, seperti tahun sebelumnya akan diisi dengan santunan kepada yatim dhuafa, juga bantuan kepada masjid. "Juga akan dihadirkan para da'i kondang selama menunggu berbuka puasa," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan Seruan Ramadan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Seruan tersebut di antaranya, kepada para pelaku usaha tempat hiburan, restoran, kafetaria dan warung makanan minuman, agar mentaati Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Kepada pengusaha tempat hiburan, agar menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya," tegasnya.
BACA JUGA:Hasil Panen Melimpah, Petani Timun Suri di Desa Sriamur Kabupaten Bekasi Sumringah
Dani Ramdan juga meminta para pengusaha jasa makanan, seperti restoran, kafe dan warung makan, warung kopi dan sejenisnya, agar tidak membuka dan tidak menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati Bulan Suci Ramadan. (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cikarang ekspress