Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, menggelar sidang kedua berkaitan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang menyeret oknum penyelenggara pemilu pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran pada Kamis (14/03/2024).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, menggelar sidang kedua berkaitan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang menyeret oknum penyelenggara pemilu pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran pada Kamis (14/03/2024).

Sekadar informasi, Sebelumnya PPK Pebayuran mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Jumat (08/03/2024) lalu. Persidangan yang saat ini berlangsung menindaklanjuti adanya laporan dari massa pendukung calon legislatif (Caleg) mengenai dugaan praktik kecurangan di Kecamatan itu. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Khoirudin mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melangsungkan proses persidangan kedua berkaitan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada PPK Pebayuran.

"Kita sudah sidang yang ke 2, Sidang yang pertama memang tanpa tidak dihari pelapor. Agenda pertama pembacaan laporan dan jawaban dari terlapor. Agenda kedua tadi, Kita menanyakan semua bukti-bukti dan pelapor juga menyampaikan dengan saksi-saksinya dengan pembuktian yang tadi sudah dilakukan persidangan yang berjalan sesuai dengan aturan," ungkap Khoirudin pada Jum'at (15/3).

BACA JUGA:Longsor di Bojongmangu Kian Parah, Pj Bupati Bekasi Pastikan Penangan Cepat

Khoirudin mengatakan pada sidang kedua kali ini untuk menguatkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang menyeret penyelenggara pemilu yakni oknum PPK Pebayuran, pelapor membawakan sejumlah bukti-bukti.

"Yang tadi kita liat disaat proses persidangan pelapor membawakan D hasil kemudian C Plano dan C Salinan dan membawa data-data hasil persandingan dan data-data perubahan-perubahan," ucap dia.

Kendati demikian, kata Khoirudin, melihat dari fakta-fakta persidangan yang dilaporkan oleh pelapor yakni peserta pemilu caleg daerah pemilihan Dapil VI dari Partai Golkar yang dituduhkan kepada  PPK Pebayuran memang tidak melakukan adanya proses sanding data kepada saksi-saksi peserta pemilu.

"Kalo kita lihat dari fakta persidangan tadi kita sampaikan juga dan kebetulan saksi-saksi yang dihadirkan menyebut proses-proses pada rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran itu tidak ada sanding data. Ini lah yang menjadi permasalahan baru. Sehingga ketika D hasil itu dikeluarkan, saksi-saksi sendiri tidak mengetahui adanya perubahan atau tidak," ujar dia.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Sejumlah Wilayah Pantura Jawa Tengah Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Ia memastikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pidana maupun administratif paling lama 14 hari, setelah laporan diregister. Dalam prosesnya, setelah pemanggilan kemudian dilakukan kajian. 

"Hanya saja untuk dugaan pelanggaran pidana, akan dilakukan kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran administratif, agendanya itu pembacaan, jawaban, dan pembuktian," katanya.

"Nanti setelah itu sudah dijalankan, tentu akan ada putusan. Mekanisme tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022," tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress