Ironi Daerah Indsutri, Karawang Belum Punya Perda Pemagangan Siswa
Ironi Daerah Indsutri, Karawang Belum Punya Perda Pemagangan Siswa--
“Dari beberapa laporan yang kami terima masih ada perusahaan yang jumlah karyawan magangnya melebihi 20 persen, dan belum semua perusahaan melakukan pelaporan hasil pemagangan ke Disnaker,” kata Rosmalia.
BACA JUGA:Restoran Sindang Reret Karawang Tawarkan Paket Spesial Ramadhan dengan Menu Pilihan yang Menarik
Masih kata Rosmalia, pada praktiknya tidak semua perusahaan yang melaksanakan program pemagangan merugikan karyawan magang. Ada banyak contoh yang bisa dilihat dari keberhasilan program ini. Beberapa diantaranya adalah pemagangan di PT Meiji dan PT Toyota Manufaktur. Dimana, ada banyak karyawan magang di sana yang akhirnya menjadi PKWT bahkan menjadi karyawan tetap.
“Ketika perusahaan menilai etos kerja, karakter, dan attitude karyawan magangnya bagus. Sudah pasti mereka akan mengangkat status karyawan magangnya menjadi PKWT atau PKWTT (Karyawan Tetap) dan itu yang menjadi harapan kami dari program pemagangan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktifitasi Tenaga Kerja di Disnakertrans Karawang Puspita Wulan Sari mengatakan, beberapa celah yang dimanfaatkan perusahaan dan merugikan pekerja sudah ditemukan solusinya oleh Disnakertrans Karawang.
BACA JUGA:Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Terjadi Pada 6 April
Salah satunya melalui optimalisasi aplikasi Info Loker Online dengan membuat sistem pelaporan pemagangan menjadi PKWT secara online.
Hanya saja, dalam melaksanakan inovasi tersebut Disnakertrans Karawang perlu komitmen yang kuat dari semua stakeholder. Utamanya penguatan pada regulasi program pemagangan sebagai payung hukum.
“Ada banyak alasan kenapa regulasi pemagangan ini harus di perkuat. Salah satunya adalah masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan hasil pemagangan kepada kami, hal ini tentu saja merugikan banyak pihak. Dan Disnaker tidak bisa memonitor berapa persen karyawan magang yang diangkat jadi PKWT atau PKWTT oleh perusahaan,” jelas Wulan.
BACA JUGA:Tips Wajah Bebas dari Jerawat Meski Sering Menggunakan Make Up
Dia bilang, pada tahun 2023 lalu jumlah siswa magang yang berhasil di serap melalui program ini sebanyak 7.241 orang. Dimana 4.806 orang diantaranya merupakan warga asli yang ber-KTP Karawang. Namun, dari jumlah tersebut Disnakertrans belum bisa memastikan berapa banyak karyawan magang yang menjadi PKWT maupun PKWTT di perusahaan tempat mereka belajar.
“Pemagangan itu minimal 6 bulan atau 1 tahun, peserta magang berhak mendapatkan uang saku minimal 80 persen dari UMK Kabupaten Karawang. Tapi ada saja perusahaan yang bandel dan tidak menjalankan aturan tersebut,” katanya.
Wulan berharap regulasi tentang pemagangan ini segera dibuat minimal dalam bentuk Peraturan Bupati. Pasalnya, regulasi ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak pekerja magang di perusahaan. Sehingga, apa yang menjadi kendala dalam program tersebut bisa segera diselesaikan.
“Harapan kami, semakin banyak perusahaan yang membantu pemerintah untuk mendidik SDM di program magang. Tapi tidak hanya magang saja, tentu kami berharap beberapa diantaranya bisa menjadi PKWT atau bahkan PKWTT seperti di PT Meiji kemarin,” harapnya. (wyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: