Laporan Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Pertimbangkan Upaya Hukum Lain

Laporan Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Pertimbangkan Upaya Hukum Lain

Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu terhadap Terlapor PPK Cikarang Barat, dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi dengan 2 (dua) alasan.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu terhadap Terlapor PPK Cikarang Barat, dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi dengan 2 (dua) alasan. Pertama, laporan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 551 UU 7 Tahun 2017, dan alasan Kedua, laporan kekurangan alat bukti.

Di hubungi melalui telepon selulernya, Kamis, 4 April 2024. Lydia Fransisca, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi, yang juga calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 - 2029, menanggapi keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan santai dan menghormati proses yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap laporannya.

Saya sudah mengira dari jauh hari, bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi akan menghentikan prosesnya. Dan sesuai dengan prediksi saya, surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Nomor 292/PP.01.02/KJB-03/4/2024, tertanggal 3 April 2024, bunyinya laporan saya dihentikan dengan alasan yang menurut saya begitu banyak kekeliruan.

BACA JUGA:Monitoring Jalan Tol Cisumdawu Hadapi Arus Mudik dan Balik 2024, Komisi III Minta Rest Area Jadi Prioritas

BACA JUGA:Pemdes Purwadana Salurkan Dana Bantuan Senilai Rp65 Juta Kepada Para DKM Masjid, Anak Yatim dan Jompo

Sederhananya begini, laporan pelanggaran pidana yang saya sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, tidak ujug-ujug saya laporkan tanpa membawa alat bukti. Dalam laporan itu, tercatat juga di surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, bahwa bukti-bukti yang saya serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi itu meliputi: 

-1 bundel D Hasil Kecamatan, 9 Bundel print out data Sirekap yang berisi perubahan atau perpindahan hasil rekapitulasi perolehan suara di 9 desa;

-396 lembar formulir Model C Hasil Plano dari setiap TPS di 9 desa;

-dan terakhir saya berikan juga sebagai alat/barang bukti tambahan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi berupa 1 file rekaman suara percakapan antara salah seorang anggota Panwaslu dan PPK Cikarang Barat yang pada pokoknya dalam rekaman suara itu sangat jelas menerangkan bahwa salah seorang dari anggota PPK Cikarang Barat mengakui kepada salah seorang anggota Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat bahwa dirinya telah melakukan “operasi” dengan merubah atau memindahkan suara di internal partai Gerindra untuk memenangkan calon tertentu.

Bukti sudah terang benderang, hanya butuh komitmen, integritas dan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bukti - bukti sudah jelas dicatat semua, tetapi dalam pertimbangan akhirnya, laporan saya dinyatakan kekurangan alat bukti.

BACA JUGA:Pemkec Telukjambe Timur bersama Disperindag Jabar dan Perum Bulog Karawang Gelar OPADI

BACA JUGA:KemenPANRB Pacu Pemda se-Provinsi Jabar Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan Melalui Aplikasi LAPOR!

Perlu diketahui juga bahwa dalam proses pemeriksaan, belum pernah juga sekalipun saya diperiksa oleh Bawaslu atau Gakkumdu sebagai Pelapor. Padahal dalam ketentuan Pasal 24 Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu, Bawaslu dan Gakkumdu memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan.

Jadi pertanyaan juga kan, penyelidikannya sudah dilakukan atau belum, kalau sudah pihak mana saja yang sudah di klarifikasi, dan kalau belum dilakukan penyelidikan, pertimbangan laporan saya disimpulkan tidak memenuhi unsur Pasal 551, dan kekurangan alat bukti, berdasarkan hasil penyelidikan yang mana, ungkapnya tegas. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: