Peredaran Obat Keras Terlarang di Karawang Mengkhawatirkan, Polisi Ungkap 10 Kasus dengan 10 Pelaku

Peredaran Obat Keras Terlarang di Karawang Mengkhawatirkan, Polisi  Ungkap 10 Kasus dengan 10 Pelaku

Para pelaku pengedar obat keras digiring ke Polres Karawang.--

Pasal yang dipersangkakan narkotika jenis sabu-sabu Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

BACA JUGA:Sempat Diguncang Pandemi, Pemkab Bekasi Klaim Kinerja Keuangan Daerah Kini Telah Sepenuhnya Pulih

Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dapat dipidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT) dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 

Tahun 2023 tentang kesehatan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: