Peredaran Obat Keras Terlarang di Karawang Mengkhawatirkan, Polisi Ungkap 10 Kasus dengan 10 Pelaku

Peredaran Obat Keras Terlarang di Karawang Mengkhawatirkan, Polisi  Ungkap 10 Kasus dengan 10 Pelaku

Para pelaku pengedar obat keras digiring ke Polres Karawang.--

KARAWANG - Marak peredaran narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang ungkap 10 kasus dengan sepuluh tersangka.

Pengungkapan 10 kasus (narkotika dan OKT) dengan sepuluh tersangka dalam satu bulan terakhir. Dengan barang bukti, sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir.

"Dengan hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sepuluh korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang," kata Waka Polres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Arief Zaenal Abidin, pada Rabu (23/4/2024).

BACA JUGA:Rani Destiani dan Imam Sugiarto Siap Maju di Pilkada 2024 Lewat PKB Karawang

"Kami selama satu bulan ini telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka yang diantaranya terdapat dua DPO kasus tindak pidana narkotika dan OTK," ujarnya.

Menurut Prasetyo, mengingat perkembangan kejahatan pada peredaran narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang sangat memprihatinkan menjadi tolak ukur bagi Polres Karawang untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. Sehingga pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Serta Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Karawang Bersih dari peredaran narkotika.

BACA JUGA:Sempat Diguncang Pandemi, Pemkab Bekasi Klaim Kinerja Keuangan Daerah Kini Telah Sepenuhnya Pulih

"Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan OKT menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Karawang Bersih dari peredaran narkotika," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang menyebutkan kedua DPO ini telah lama menjadi target incaran kepolisian.

"In wawancaraisal ASB adalah bandar OKT dan RF pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu yang terkenal licin dan sulit untuk ditangkap," kata Arif.

BACA JUGA:Kota Bandung Diserbu Ratusan BPBD Demi Rakornas PB 2024

Para tersangka diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RK, BM dan TH lokasi Rawamerta, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur, tersangka SI lokasi Cikampek dan tersangka TF lokasi Karawang Barat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: