Beri Kecaman Keras, OMR Minta Kasus Sodomi Anak di Karawang Ditangani Serius
H. Oma Miharja Rizki SH MH (OMR).--
"Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara" katanya. (bbs/ayi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: