Beri Kecaman Keras, OMR Minta Kasus Sodomi Anak di Karawang Ditangani Serius

Beri Kecaman Keras, OMR Minta Kasus Sodomi Anak di Karawang Ditangani Serius

H. Oma Miharja Rizki SH MH (OMR).--

"Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara" katanya. (bbs/ayi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: