Jangan Panik! Lakukan Ini Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol

Jangan Panik! Lakukan Ini Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol

Lakukan Ini Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol-(Foto: disdukcapil.patikab.go.id)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang perlu dijaga kerahasiannya. KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari registrasi pelayanan kesehatan, pengajuan surat, melamar kerja, hingga pinjaman online (pinjol).

Karena itulah KTP rawan disalahgunakan, salah satunya untuk mendaftar pinjol namun tidak kita ketahui. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa NIK KTP kamu tidak disalahgunakan oleh orang lain untuk hal-hal yang merugikan, termasuk pinjol.

Namun, jika sudah terlanjur disalahgunakan, kamu bisa melakukan beberapa cara untuk mengatasinya.

Apa yang perlu dilakukan jika KTP disalahgunakan untuk pinjol?

Cara Mengecek Apakah KTP Dipakai untuk Pinjol Lewat SLIK OJK

Sebelum mengetahui apa yang perlu dilakukan jika KTP disalahgunakan untuk pinjol, kamu perlu mengecek terlebih dahulu apakah KTP disalahgunakan. Berikut caranya.

1. Buka laman [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id)

2. Pilih "Pendaftaran".

3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, hingga nomor identitas.

4. Masukkan kode captcha yang tersedia.

5. Pastikan informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

6. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

7. Unggah beberapa dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri.

8. Klik tombol "Ajukan Permohonan".

9. Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.

10. Kamu bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dari laporan tersebut, kamu dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang dimiliki.

Dengan demikian, kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu telah digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjol.

Jika terdapat pinjaman yang mencurigakan dan tidak diketahui, segera laporkan ke OJK melalui call center 157, email ke [email protected], atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

Lakukan Ini Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol

Jika KTP disalahgunakan, kamu bisa melaporkannya kepada pemerintah melalui website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip dari website Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, berikut beberapa cara untuk melaporkan penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol) kepada pemerintah:

1. Buka laman permohonan SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Isi formulir dan pilih nomor antrean.

3. Unggah foto scan dokumen yang diperlukan seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA. Untuk badan usaha, wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

4. Setelah semua dokumen terunggah, klik tombol "Kirim".

5. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online.

6. OJK akan memverifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat dua hari sebelum tanggal antrian.

7. Jika data valid, cetak formulir pada email dan beri tanda tangan sebanyak tiga kali.

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, serta sertakan foto selfie dengan menunjukkan KTP.

9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan data tambahan.

10. Jika verifikasi berhasil, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Hukum Penyalahgunaan KTP

Tindakan penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang menyatakan:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Selain itu, pelaku penyalahgunaan KTP juga dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: