Sengeketa Lahan Kantor Desa Sukaresmi Belum Tuntas
Kepala Desa Sukaresmi, Nunung Maemunah--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintahan Kabupaten Bekasi belum mampu melakukan penyelesaian lahan Kantor Desa dan SDN 02 Sukaresmi yang telah dimenangkan penggugat atau ahli waris.
Hamparan lahan yang berlokasi di Jalan Ma'mun Nawawi, Kecamatan Cikarang Selatan dengan luas sekitar 8.000 meter ini. Telah dimenangkan penggugat atau ahli waris. Bahkan putusan kasasi telah ditempuh pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah daerah.
“Kondisi ini memang menjadi tantangan saya sebagai kepala desa. Secara hukum sudah kalah ya. Namun saya harus mencari solusi bagaimana permasalahan ini bisa selesai,”kata Kepala Desa Sukaresmi, Nunung Maemunah.
Wanita yang akrab disapa Inces ini menuturkan, pihaknya akan melakukan upaya upaya supaya kantor desa masih dapat digunakan untuk berjalannya roda Pemerintahan Desa Sukaresmi.
BACA JUGA:'Bulan Sadar Pajak', Samsat Karawang Jaring Ratusan Kendaraan yang Menunggak Pajak
“Saat ini masih kami gunakan untuk berjalannya roda pemerintahan desa. Setidaknya untuk memberikan pelayanan publik. Khususnya untuk masyarakat Desa Sukaresmi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menuturkan, untuk perencanaan pembayaran terkait ganti rugi terkait aset Desa Sukaresmi dan SDN 02 Sukaresmi.
“Belum ada perencanaan untuk dianggarkan,”singkat Hudaya saat dikonfirmasi, Rabu (26/6) kemarin.
Terkait dengan masalah sengketa lahannya, Hudaya menyampaikan, untuk masalah asetnya tercatat pada Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
BACA JUGA:RS Izza Dukung Acara Disability Performing Arts SLBN Karawang Menuju Masyarakat Inklusi
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik menyampaikan, masalah aset yang ada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan pernah dilakukan obrolan secara non formal.
Dari isinya pembahasan non formal tersebut, Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, sudah ada pembahasan untuk melakukan ganti rugi. Hanya saja belum ada pembicaraan berapa nilai anggaran yang harus dialokasikan.
Kemudian, untuk nilai apresialnya belum ada pembahasan secara mendetail.”Memang belum lama ini saya pernah bahas. Namun non formal tidak secara kedinasan. Jujur saja dalam hal ini saya harus hati hati ya bicaranya. Karena agak sensitif. Dan untuk perencanaan anggaran ganti rugi belum ada pembahasan secara kedinasan,”jelasnya.
Rencana Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Yakni legislative dan eksekutif. Lanjut Kholik belum ada keberanian untuk mengalokasikan pembayaran ganti rugi. Sebab beberapa tahun belakangan ada pembayaran untuk masalah yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: