Pemkab Bekasi Kecolongan Terbitnya Izin Penjualan Miras

Pemkab Bekasi Kecolongan Terbitnya Izin Penjualan Miras

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mencabut izin penjualan minuman berbasis alkohol atau minuman keras (Miras) yang dijual eceran.-Dari delapan toko yang dicabut izinnya tersebut, satu diantaranya toko miras yang ada di Jalan Inspeksi Kali Malang, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.-karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Penyerahan SK Perpanjangan BPD dan Kades Ditargetkan Rampung di Bulan Juli

" Ini masih ranahnya DPMPTSP dan Dinas Perdagangan. Jadi saya belum bisa bersetetmen karena masih berproses di OSS. Jadi ketika ranah saya, saya akan bersetetmen karena saat ini masih banyak toko miras yang izinnya belum dicabut," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.(mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: