Innalilahi... Seorang Pantarlih di Cikarang Meninggal Dunia, KPU Beri Santunan ke Ahli Waris

Innalilahi... Seorang Pantarlih di Cikarang Meninggal Dunia, KPU Beri Santunan ke Ahli Waris

ilustrasi gambar, Pilkada 2024-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Viral, Kontes Kecantikan Transgender di Hotel Jokpus Bikin Heboh, Polisi Langsung Bergerak

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan seorang petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) meninggal dunia saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi.

“Petugas pantarlih atas nama Rodi Cahyadi dari TPS 12 Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, meninggal dunia pada hari Minggu (14/07/2024) dalam catatan pelaksanaan tugas sebagai pantarlih,” kata Ali Rido.

Atas nama KPU Kabupaten Bekasi, kata Ali, pihaknya turut berduka cita dan belasungkawa serta mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa almarhumah Rodi Cahyadi dalam membantu pelaksanaan tugas KPU.

Saat ini, pihaknya masih melakukan proses untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.

BACA JUGA:Sejarah Terulang Kembali Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka oleh BPIP

"Terima kasih atas jasa-jasa almarhumah Rodi Cahyadi dalam membantu pelaksanaan tugas KPU," kata dia.

Sekadar informasi, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, peran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sangat penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid.

Namun, tugas yang berat dan penuh tantangan ini tidak jarang membawa risiko bagi petugas di lapangan.

Salah satu perhatian utama adalah bagaimana negara memberikan penghargaan dan santunan bagi petugas Pantarlih yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:H. Aep Syaepuloh Dalam Kacamata Kiai (5)

KPU telah menetapkan besaran tunjangan bagi petugas Pantarlih yang meninggal dunia selama menjalankan tugasnya. Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan kategori penyebab kematian dan situasi saat tugas dijalankan.

Hal ini sudah diatur dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Untuk tahun 2024, besaran santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Meninggal : Rp. 36.000.000 per orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: