Damkar Kabupaten Bekasi Gelar Lomba Pemadam Kebakaran 2nd Bekasi Fire Fighter Skill Competition
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi menggelar Lomba Pemadam Kebakaran 2nd Bekasi Fire Fighter Skill Competition tingkat Kabupaten Bekasi tahun 2024-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi menggelar Lomba Pemadam Kebakaran 2nd Bekasi Fire Fighter Skill Competition tingkat Kabupaten Bekasi tahun 2024 yang berlangsung di Kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Rabu (07/08/2024).
Maksud tujuan kegiatan tersebut menjadi salah satu titik temu yang sangat penting antara pemerintah daerah dengan pihak swasta sebagai insan-insan yang bertugas dalam berjibaku dengan tugas-tugas pemadam kebakaran.
"Ini merupakan ajang untuk berlatih bersama sekaligus menguji tingkat kompetensi keterampilan pengetahuan dari petugas kita dalam rangka menanggulangi kebakaran di perusahan nya masing-masing. Sekaligus dengan adanya kegiatan seperti ini kita membangun jejaring," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ketika diwawancarai Cikarang Ekspress.
Dani Ramdan mengakui meskipun adanya petugas maupun peralatan pemadam kebaran yang belum memadai dengan penduduk dan luas wilayah Kabupaten Bekasi. Kendati demikian ada tim-tim pemadam kebakaran dan K3 di lingkungan perusahaan bisa meminimalisir dan mengamankan tempat kerja mereka.
BACA JUGA:PT MPS Cuman Terkena Denda Rp 100 Juta Pasca Kematian Empat Karyawan di Karawang
BACA JUGA:Rayakan Hari Anak Nasional, JNE Berbagi Keceriaan Bersama Anak Berbakat dan Berprestasi
"Jadi memang aparat petugas, peralatan pemadam kebakaran memang jauh memadai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk tetapi kita punya tim-tim pemadam kebakaran dan K3 di perusahaan-perusahaan yang bisa minimal dia mengamankan diwilayah nya masing-masing," kata Dani.
Untuk meminimalisir kebakaran di perusahan, Dani Ramdan mengatakan di tingkat kawasan sebenarnya cukup bisa menangani potensi adanya kebakaran tersebut lantaran sudah kawasan sudah mengcover keseluruhan nya. Terkecuali, soal K3 setiap perusahan wajib untuk menaatinya.
"Jadi kalau untuk kawasan sebenarnya cukup di tingkat kawasan, karena kan tidak harus setiap perusahan. Terkecuali untuk K3 seluruhnya wajib, tetapi untuk fairfaighting atau hoslaying ini bisa dicover di tingkat kawasan untuk bisa mengcover keseluruhan nya," ungkap Dani.
Dani menekankan yang terpenting seluruh perusahan dipastikan memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik termasuk dengan tersedia nya alat pemadam api untuk alat perlindungan kebakaran aktif (APAR).
BACA JUGA:Semarakkan 17 Agustus, Kecamatan Cibarusah Menghelat Gerak Jalan
"Jadi yang paling penting bisa dipastikan seluruh perusahan mempunyai sistem proteksi kebakaran termasuk apar. Nah ini yang dipastikan oleh Dinas pemadam kebakaran," ucap dia.
Dani tak menampik bahwasanya nya setiap kegiatan manusia itu mempunyai potensi kebakaran, apalagi di wilayah kawasan industri yang notabene nya memiliki penggunaan peralatan dan bahan-bahan yang mudah terbakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: