Bawaslu Karawang Instruksikan Panwaslu Berikan Imbauan ke PPK Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

Bawaslu Karawang Instruksikan Panwaslu Berikan Imbauan ke PPK Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang intruksikan Panwaslu Kecamatan untuk memberikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap tingkatan, sebelum rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan Nomor 113/PM.00 .002/KJB-10/08/2024 perihal Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

"Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa KPU Kabupaten Karawang dalam melaksanakan penyusunan DPS, agar memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2024," ujar Ade, Kamis, 8/8/2024.

BACA JUGA:Semarakan HUT RI ke 79, Kecamatan Cikarang Selatan Gelar Event Gerak Jalan

BACA JUGA:PPK Cikarang Utara Tetapkan DPHP 163.697 Pemilih di Rapat Pleno Pilkada 2024

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan, dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPK yang sudah dilaksanakan dari tanggal 5-7 Agustus 2024 lalu, ditemukan terdapat berapa kecamatan yang tidak memberikan nama dan alamat terkait daftar pemilih ganda yang di berikan oleh KPU Kabupaten Karawang setelah selesai Rapat pleno terbuka di PPS.

"Jadi dalam rapat pleno itu, hanya menyebutkan angka-angka saja ini yang kita sayangkan tidak ada transparan dalam membahas DPS," tutur Ade.

Ade meminta semua pihak untuk meningkatkan kerjasama dan bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan demi mewujudkan Pilkada yang berintegritas.

"Rapat pleno terbuka terkait penetapan DPS akan digelar KPU pada 9-11 Agustus 2024, semoga saja terkait hal-hal teknis dilapangan terkait kesalahan dalam proses coklit bisa dituntaskan dan tidak terjadi lagi kedepannya," tegas Ade.

BACA JUGA:Banjir Hadiah, Sharp Lovers Day Kembali Sapa Konsumen di Indonesia

BACA JUGA:Didukung PAN Jadi Cagub Jabar, KDM Sampaikan Pesan Spesial ke Bima Arya

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada pada PKD dan Panwascam yang sudah mengawal rapat pleno terbuka DPS yang mengawasi sesuai aturan perundang-undangan.

"Terimakasih atas kinerja yang sudah dilakukan selama ini, kami harap PKD dan Panwascam bisa terus menjaga kondisi dan fokus dalam menjalankan Tupoksinya," tutup Ade. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: