Peluang Kusumayati Ditahan, Ahli Hukum: Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Itu Sudah Bisa Ditahan
Kusumayati-KBE-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Perkara pemalsuan tanda tangan, anak oleh ibu kandung di Karawang dengan terdakwa Kusumayati menjalani sidang kedelapan, agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisaksi.
Saksi ahli pidana Dian Andriawan Daeng Tawang menuturkan kasus ini memang muncul dengan karakteristik berbeda karena memiliki hubungan erat pelapor dan terdakwa yakni antara ibu dan anak.
"Ini kasus dengan karakteristik yang unik, karena memiliki hubungan erat antara pelapor dan terdakwa seolah-olah kalau ini bisa menghilangkan proses hukum. Tapi kalau saya melihat yah masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum," kata Dian saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (12/8/2024).
Persoalan kasus ini, kata Dian, merupakan kasus pidana murni sehingga tidak ada yang salah dalam persidangan ini, meskipun kasus tersebut menyangkut hubungan ibu dan anak.
BACA JUGA:KPU Karawang Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 Sebanyak 1.804.784
BACA JUGA:DPMD Karawang Salurkan Dana Desa Tahap II untuk 297 Desa Sebesar Rp173,5 Milyar
"Kalau di pidana kan ada ketentuan yang mengatur, ini perbuatannya memalsukan surat, kadi dia ada tanda tangan yang dipalsukan jadi aturan pidananya ya pasal 263, kemudian di keterangan palsunya bisa juga ada pasal 266. Jadi tidak ada masalah sih tentang persidangan ini," kata dia.
Lebih lanjut diterangkan Dian, saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta juga dapat diproses, namun proses hukum yang saat ini berjalan hanya dapat menjerat Kusumayati sebagai terdakwa, yang laporkan oleh Stephanie.
"Harus dilihat dulu yah seperti apa, karena yang saat ini kan yang dimintai pertanggungjawaban pidanya ibu Kusumayati, untuk mereka itu (saksi) nanti dilihat perbuatannya," imbuhnya.
Sementara itu, ketika ditanyai soal proses penahan terdakwa yang hingga saat ini belum ditahan, Dian menceritakan sebenarnya jika melihat syarat subjektif terdakwa sudah bisa ditahan.
BACA JUGA:Mudahkan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Jemput Bola Sosialisasi Penggunaan JMO
BACA JUGA:Unik! Lomba Agustusan Ala Kecamatan Pedes Karawang, Puluhan Kader KB Adu Teknik Penyuluhan
"Jadi ada syarat objektif dan syarat subjetif, sebenarnya kalau ancaman pidananya diatas 5 tahun itu sudah bisa ditahan itu syarat subjektif. Kalau objektif misalnya terdakwa tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Rupaya pengadilan bisa mempertimbangan kalau terdakwa tidak ditahan karena memenuhi syarat subjektif untuk tidak ditahan," papar Dian.
Sementara itu, pelapor dalam perkara pemalsuan tanda tangan, Stephanie Sugianto menuturkan, saksi sudah memberikan penyataam yang sesuai terkait perkara yang dijalaninya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: